dc.description.abstract |
Pembahasan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
yang menyuruh anak melakukan pengemisan. Perintah menyuruh anak melakukan
pengemisan selain muncul dari orang tua si anak juga dapat muncul dari pihakpihak tertentu yang melakukan pengkoordinasian anak dalam melakukan
pengemisan. Adapun permasalahan penelitian ini adalah apa penyebab anak
diekploitasi untuk dijadikan sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana kebijakan
hukum pidana terhadap pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis, bagaimana
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menuruh anak sebagai pengemis.
Sifat/materi penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini
adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif atau
penelitian hukum doktriner.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan penyebab anak diekploitasi
untuk dijadikan sebagai pelaku tindak pidana adalah faktor Internal. Faktor internal
ini lebih mengarah kepada faktor keadaan sebuah keluarga dimana digambarkan
suatu keadaan di dalam diri individu dan keluarga anak yang dieksploitasi untuk
dijadikan pengemis yang mendorong mereka untuk melakukan kegiatan mengemis.
Faktor tersebut adalah kemiskinan individu dan keluarga, umur, pendidikan
formal, ijin orang tua, rendahnya ketrampilan serta sikap mental. Kebijakan hukum
pidana terhadap pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis dapat dikategorikan
sebagai pelaku tindak pidana sehingga kepada pelakunya dapat dikenakan sanksi
pidana penjara atau denda atau kedua-duanya sekaligus. Ancaman pidana penjara
adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
yang menuruh anak sebagai pengemis adalah perbuatan sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 301 KUH Pidana dan Pasal 76 I dan Pasal 88 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur perihal menyuruh anak
melakukan pengemisan adalah merupakan perbuatan pidana dan kepada pelakunya
dapat dikenakan sanksi pidana. |
en_US |