Research Repository

Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa (Studi di Desa Panca Arga)

Show simple item record

dc.contributor.author Siringo Ringo, Adoni Mandu Berdo
dc.date.accessioned 2020-11-06T02:37:52Z
dc.date.available 2020-11-06T02:37:52Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8275
dc.description.abstract Pemerintahan desa merupakan lembaga terendah yang merupakan lembaga perpanjangan oleh pemerintah pusat. Pemerintah desa memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri serta memiliki peran strategis dalam keberhasilan pembangunan nasional. Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi masyarakat miskin di desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpulan data yang di pakai ialah dengan cara penelitian studi dokumentasi atau bahan pustaka dan tidak lepas kemungkinan kecil adanya wawancara serta observasi ke desa panca arga kecamatan rawang panca arga kabupaten asahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pengaturan hukum aset desa secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2016 Tentang pengelolaan Aset desa guna bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan pastisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4. Adapun kendala yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan aset desa ialah faktor dari rangkaian kegiatan pengelolaan tersebut, kurangnya pemahaman kepala desa terhadap pengelolaan aset desa, kurangnya tenaga ahli/ sumber daya manusia guna pencapaian tujuan pengelolaan aset tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga serta mengelola aset desa, fasilitas sangat tidak tercukupi, pembinaan yang tidak sejalan dengan undang-undang. Oleh karena itu dibutuhkan pastisipasi seluruh elemen-elemen pemerintahan terkait, serta masyarakat untuk berkerja sama guna tercapainya tujuan desa sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa. en_US
dc.subject Kewenangan Kepala Desa en_US
dc.subject Pengelolaan en_US
dc.subject Aset Desa en_US
dc.title Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa (Studi di Desa Panca Arga) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account