dc.description.abstract |
Pemerintahan desa merupakan lembaga terendah yang merupakan lembaga
perpanjangan oleh pemerintah pusat. Pemerintah desa memiliki wewenang asli
untuk mengatur rumah tangga sendiri serta memiliki peran strategis dalam
keberhasilan pembangunan nasional. Kemampuan desa untuk mengelola
pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber daya
desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi
masyarakat miskin di desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan
pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset
sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga mampu memperbaiki kebutuhan
dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata
kehidupan secara berkelanjutan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,
serta alat pengumpulan data yang di pakai ialah dengan cara penelitian studi
dokumentasi atau bahan pustaka dan tidak lepas kemungkinan kecil adanya
wawancara serta observasi ke desa panca arga kecamatan rawang panca arga
kabupaten asahan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pengaturan hukum aset desa
secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomer 1 Tahun 2016 Tentang pengelolaan Aset desa guna bertujuan untuk
mendorong prakarsa, gerakan dan pastisipasi masyarakat desa untuk
pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Kepala Desa
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung
jawab atas pengelolaan aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4.
Adapun kendala yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan aset desa ialah
faktor dari rangkaian kegiatan pengelolaan tersebut, kurangnya pemahaman
kepala desa terhadap pengelolaan aset desa, kurangnya tenaga ahli/ sumber daya
manusia guna pencapaian tujuan pengelolaan aset tersebut, kurangnya kesadaran
masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga serta mengelola aset desa, fasilitas
sangat tidak tercukupi, pembinaan yang tidak sejalan dengan undang-undang.
Oleh karena itu dibutuhkan pastisipasi seluruh elemen-elemen pemerintahan
terkait, serta masyarakat untuk berkerja sama guna tercapainya tujuan desa sesuai
pasal 4 Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa. |
en_US |