Research Repository

Peralihan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Dengan Jual Beli Di Jorong Air Jernih Kabupaten Pasaman Barat

Show simple item record

dc.contributor.author Ranti, Winda Hafiza
dc.date.accessioned 2020-11-05T08:18:50Z
dc.date.available 2020-11-05T08:18:50Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8040
dc.description.abstract Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 adalah negara hukum yang memberikan jaminan dan memberikan perlindungan atas hakhak warga negara, antara lain hak warga negara untuk mendapatkan, mempunyai, dan menikmati hak milik. Apabila terjadi peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli menurut ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,tukar menukar,hibah,pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali (lelang) hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis empiris dengan unsur-unsur empris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan dalam melakukan jual beli/ peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat terdapat ketidakseragaman bahkan menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku, demikian juga terhadap pendaftaran hak atas tanah tersebut menimbulkan beberapa masalah dan kendala dari pihak masyarakat yaitu mahalnya biaya pendaftaran hak atas tanah, proses pendaftaran tanah yang terlalu lama, sehubungan dengan hal tersebut maka pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah bisa memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia tidak berjalanan dengan semestinya. en_US
dc.subject Peralihan Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Pendaftaran Tanah en_US
dc.title Peralihan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Dengan Jual Beli Di Jorong Air Jernih Kabupaten Pasaman Barat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account