dc.description.abstract |
Perjanjian sewa aset PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara
dilaksanakan dalam bentuk perjanjian standar kontrak yang di dalamnya
tercantum hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana lahirnya perjanjian sewa aset
PT. Kereta Api Indonesia dan dasar hukumnya, bagaimana hak dan kewajiban
para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia, bagaimana
akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api
Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode
yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka
(library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan
(field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Medan. Analisis data yang digunakan
adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa jahirnya perjanjian sewa
aset PT. Kereta Api Indonesia adalah berdasarkan kesepakatan para pihak dan
ditanda tangani perjanjian tersebut. Dasar hukum perjanjian sewa aset PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) menyewakan aset tanah milik negara yang dikuasainya
kepada pihak lain adalah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN yang
dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra yang menyewa lahan BUMN. Selain itu
ketentuan waktu penyewaan juga telah diatur sesuai dengan keputusan Direksi PT.
KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan
asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai lima tahun. Hak dan kewajiban
para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah penyewa
berhak menggunakan objek sewa. Kewajiban penyewa adalah membayar harga
sewa. Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta
Api Indonesia adalah terjadinya hubungan hukum yang melahirkan hak dan
kewajiban.Akibat hukum pembatalan perjanjian sewa aset PT. Kereta Api
Indonesia adalah diberikan uang ganti rugi senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu) dan setelah pembangunan proyek jalur layang kereta api, maka warga
boleh kembali menyewa lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Adapun lahan
yang boleh disewa yakni arealnya berada 12 (dua belas) meter di luar jalur hijau.
Terhadap warga masyarakat yang menempati aset PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) tanpa ada perjanjian sewa menyewa, maka tidak akan diberikan uang
ganti rugi karena tanah itu adalah aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
sehingga tidak ada ganti rugi. |
en_US |