Research Repository

Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Sewa Aset PT. Kereta Api Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Darwis, Try Mutia
dc.date.accessioned 2020-11-05T07:51:39Z
dc.date.available 2020-11-05T07:51:39Z
dc.date.issued 2019-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8008
dc.description.abstract Perjanjian sewa aset PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dilaksanakan dalam bentuk perjanjian standar kontrak yang di dalamnya tercantum hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana lahirnya perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia dan dasar hukumnya, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia, bagaimana akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Medan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa jahirnya perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah berdasarkan kesepakatan para pihak dan ditanda tangani perjanjian tersebut. Dasar hukum perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyewakan aset tanah milik negara yang dikuasainya kepada pihak lain adalah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN yang dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra yang menyewa lahan BUMN. Selain itu ketentuan waktu penyewaan juga telah diatur sesuai dengan keputusan Direksi PT. KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai lima tahun. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah penyewa berhak menggunakan objek sewa. Kewajiban penyewa adalah membayar harga sewa. Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah terjadinya hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.Akibat hukum pembatalan perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah diberikan uang ganti rugi senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) dan setelah pembangunan proyek jalur layang kereta api, maka warga boleh kembali menyewa lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Adapun lahan yang boleh disewa yakni arealnya berada 12 (dua belas) meter di luar jalur hijau. Terhadap warga masyarakat yang menempati aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tanpa ada perjanjian sewa menyewa, maka tidak akan diberikan uang ganti rugi karena tanah itu adalah aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga tidak ada ganti rugi. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Sewa en_US
dc.title Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Sewa Aset PT. Kereta Api Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account