dc.description.abstract |
Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya yang dapat melindungi masyarakat dari perlakuan jahat para pelaku kejahatan. Terkait dengan penegakan hukum terhadap penelantaran anak yang sering terjadi di masyarakat maka apparat kepolisian memiliki peranan dalam hal menerima laporan masyarakat serta menindak lanjuti penyidikan terhadap pelaku penelantaran anak. Tujuan penelitian ini sendiri yakni untuk mengetahui bentuk penelantaran anak oleh orang tua kandung, untuk mengetahui sanksi pidana penelantaran anak oleh orang tua kandung serta untuk mengetahui hambatan atau upaya dalam menyelesaikan kekerasan penelantaran terhadap anak yang di bawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris yang diambil dari sumber data penelitian ini yaitu data primer diperoleh dari studi lapangan dan sekunder dengan mengolah data. Alat pengumpul data dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa bentuk penelantaran anak oleh orang tua kandung yaitu berupa tindakan membiarkan dan meninggalkan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental di suatu rumah kontrakan selama 4 hari.Sanksi pidana yang dapat diterapkan penelantaran terhadap anak oleh orang tua kandung yaitu Pasal 304, 307, 309 KUHP dan dapat juga menggunakan sanksi pidana Pasal 76B Undang Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hambatan atau upaya dalam menyelesaikan kekerasan penelantaran terhadap anak yang di bawah umur oleh Diskrimsus Polda Sumatera Utara telah dilakukan melalui 3 (tiga) cara yakni: upaya represif, upaya preventif dan upaya pre-emtif sedangkan hambatannya tidak terlalu banyak hanya saja membutuhkan kordinasi yang lebih kuat terkait pelaporan masyarakat kepada aparat hukum. |
en_US |