Research Repository

Penegakan Disiplin Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melanggar Kode Etik Kedisiplinan (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Tomi Mandala Putra
dc.date.accessioned 2020-11-05T04:40:16Z
dc.date.available 2020-11-05T04:40:16Z
dc.date.issued 2019-10-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7862
dc.description.abstract Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bersih sehingga cenderung merusak kewibawaanya sebagai pelaksana negara. Kemampuan aparatur pemerintah dalam melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan pembangunan relatif masih rendah, sehingga belum berlangsung secara efisien dan efektif. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukannya. Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar kode etik, bagaimana pelaksanaan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan dan bagaimana hambatan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris, sumber data penelitian ini adalah sumber data primair. Alat pengumpul data menggunakan dari studi dalam wawancara. Studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatf. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa faktor penyebab aparatur sipil negara melanggar kode etik adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal asalnya dari dalam diri seorang ASN itu sendiri, yaitu kepribadian yang malas, gaya hidup yang konsumtif, kurangnya iman atau nilai relijius. Sedangkan faktor eksternalnya merupakan faktor di luar diri seorang ASN antara lain double job dan pergaulan bebas. Pelaksanaan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) maka terdapat hukuman dengan cara pemanggilan secara tertulis untuk diperiksa ,setelah melakukan pemeriksan maka masuk ke tahap pemutusan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hambatan pelaksanan penengakan disiplin ASN, Kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, Tidak ada respon oleh ASN yang bersangkutan sehingga pemanggilan yang telah di atur menurut Undang-undang atau Peraturan pemerintah yang di tunda-tunda menjadi suatu keterlambatan atau menjadi hambatan dalam pelaksanaannya en_US
dc.subject Aparatur Negeri Sipil en_US
dc.subject Disiplin en_US
dc.subject Kode Etik en_US
dc.subject Penegakan en_US
dc.title Penegakan Disiplin Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melanggar Kode Etik Kedisiplinan (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account