dc.description.abstract |
Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bersih sehingga cenderung
merusak kewibawaanya sebagai pelaksana negara. Kemampuan aparatur
pemerintah dalam melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan
pembangunan relatif masih rendah, sehingga belum berlangsung secara efisien
dan efektif. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukannya. Sehingga dalam penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Aparatur Sipil Negara
(ASN) melanggar kode etik, bagaimana pelaksanaan penegakan disiplin terhadap
Aparatur Sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan dan bagaimana
hambatan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar
kode etik kedisplinan.
Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris, sumber data penelitian ini
adalah sumber data primair. Alat pengumpul data menggunakan dari studi dalam
wawancara. Studi dokumen digunakan untuk mengumpulkan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, data yang dikumpulkan
kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatf.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa faktor
penyebab aparatur sipil negara melanggar kode etik adalah faktor internal dan
eksternal. Faktor internal asalnya dari dalam diri seorang ASN itu sendiri, yaitu
kepribadian yang malas, gaya hidup yang konsumtif, kurangnya iman atau nilai
relijius. Sedangkan faktor eksternalnya merupakan faktor di luar diri seorang ASN
antara lain double job dan pergaulan bebas. Pelaksanaan penegakan disiplin
terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 7 ayat (1) maka terdapat hukuman dengan cara pemanggilan secara tertulis
untuk diperiksa ,setelah melakukan pemeriksan maka masuk ke tahap pemutusan
sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hambatan pelaksanan
penengakan disiplin ASN, Kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat
yang berwenang, Tidak ada respon oleh ASN yang bersangkutan sehingga
pemanggilan yang telah di atur menurut Undang-undang atau Peraturan
pemerintah yang di tunda-tunda menjadi suatu keterlambatan atau menjadi
hambatan dalam pelaksanaannya |
en_US |