dc.description.abstract |
Merger merupakan suatu bentuk penggabungan atau peleburan atas lebih
dari satu perusahaan. Merger merupakan suatu langkah awal untuk kembali
membesarkan dan mengembangkan suatu perusahaan. Tak hanya dikarenakan hal
tersebut, merger juga dipengaruhi oleh beberapa faktor baik secara internal
maupun eksternal. Sehingga terhadap merger yang merupakan tindakan oleh suatu
perusahaan pastilah menimbulkan dampak terhadap sesiapa saja yang terlibat
didalam hubungan antara perusahaan dan pekerja. Hubungan tersebut dinamakan
dengan hubungan kerja yang terjadi antara keduanya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau disebut juga
penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif. Data Primer berupa hasil wawancara
dengan narasumber mantan pegawai PT. Bank Mandiri Persero Tbk. yang telah
memasuki usia pensiun, Data sekunder berupa literasi serta buku-buku sebagai
penunjang atas teori-teori hukum yang dibutuhkan dan data tersier yang
bersumber dari internet diperoleh dan diolah menggunakan alat pengumpul data
dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran hasil berupa
kesimpulan pada akhir penelitian nantinya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui banyaknya faktor-faktor yang
mempengaruhi alasan dilakukannya merger oleh keempat bank milik negara yang
kemudian menjadi sebuah perusahaan baru atas nama PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk. seperti faktor rendahnya kualitas aktiva produktif, biaya operasional yang
besar dan menjadi tanggungan Negara, serta kredit macet yang terjadi pada
masing-masing bank., Akibat dari tindakan tersebut menyebabkan beberapa hal
yang bersinggungan dengan hak pekerja dan perusahaan serta status perusahaan
setelah merger seperti halnya terhadap status pekerja, hak-hak pekerja yang harus
dipenuhi, kewajiban perusahaan untuk tetap mempekerjakan pekerja apabila
pekerja menolak untuk berhenti, hingga akibat hukum terhadap status pekerja. |
en_US |