Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Pidana Bersyarat Bagi Ketua Yayasan Yang Mengeluarkan Ijazah Tanpa Hak (Analisis Putusan No. 218 PK/Pid.Sus/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Supriadi
dc.date.accessioned 2020-11-05T03:22:04Z
dc.date.available 2020-11-05T03:22:04Z
dc.date.issued 2019-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7811
dc.description.abstract Pidana bersyarat merupakan suatu system pidana di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan pidana atau nestapa kepada pelanggar- pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak akan melakukan perbuatan pidana. Hukum pidana material yang berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Perundangan Pusat maupun PeraturanPeraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. Di dalam Pasal 14 a KUHP dimuat wewenang hakim untuk memberikan putusan pidana bersyarat dalam hal pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari satu tahun penjara,dan dimuat syarat umum pula yaitu terpidana tidak boleh melakuakan perbuatanyang dipidana selama masa percobaan. Penelitian ini bertujuan Mengkaji peraturan Hukum Pidana bersyarat. Mengkaji faktor penerapan hukum pidana bersyarat terhadap ketua Yayasan yang mengeluarkan Ijazah tanpa hak. Mengkaji akibat hukum terhadap pidana bersyarat bagi ketua Yayasan yang mengeluarkan Ijazah tanpa hak. Penelitian yang dilakukan adalah penlitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang pendekatan yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan – bahan hukum (yang merupakan data sekunder) Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan dipahami bahwa Peraturan hukum bersyarat di dalamnya ditentukan bahwa masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 Dan Pada pasal 14a sampai dengan pasal 14f merumuskan tentang peraturan hukum pidana bersyarat. Akibat hukum terhadap pidana bersyarat bagi ketua yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa hak Pada surat putusan Nomor 218 PK/PID.SUS/2017. en_US
dc.subject Hukuman pidana bersyarat en_US
dc.subject Ketua yayasan/pelaku en_US
dc.subject Mengeluarkan ijazah tanpa hak en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Pidana Bersyarat Bagi Ketua Yayasan Yang Mengeluarkan Ijazah Tanpa Hak (Analisis Putusan No. 218 PK/Pid.Sus/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account