Abstract:
Penelitian ini berjudul Analisis Kebutuhan dan Kapasitas Ruang Parkir pada
Basement Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Parkir adalah keadaan tidak
bergerak suatu kendaraan dalam jangka waktu tertentu yang lama maupun
sebentar tergantung pada kepentingan pengemudinya. Parkiran merupakan
masalah yang ditemukan di kota besar maupun kota yang sedang berkembang
seperti kota Banda Aceh yang saat ini sedang berkembang pesat dan maju. Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya perkembangan dan pembangunan infastruktur yang
sedang berjalan. Masalah parkir kendaraan pada umumnya mempunyai hubungan
erat dengan kebutuhan ruang. Dampak dari adanya pembangunan fasilitas-fasilitas
tersebut adalah perlunya sarana parkir dan jalan yang memadai. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapasitas statis dan kapasitas dinamis ruang parkir
mobil dan sepeda motor di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dengan
mengidentifikasi permasalahan perparkiran sehingga dapat memberikan alternatif
penyelesaian masalah perparkiran di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Metode yang digunakan untuk menganalisis hasil penelitian ini antara lain analisis
karakteristik parkir dari Hobbs 1995, pendekatan rumus Z (Pignataro), dan
kebutuhan ruang parkir dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1996. Data
yang didapat dari hasil survei dilapangan dimasukkan ke dalam tabel, kemudian
diolah dengan menggunakan program Microsoft Excel dengan mengakumulasikan
kendaraan mobil dan sepeda motor yang masuk dan keluar dari area parkir.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di area parkir basement Masjid
Raya Baiturrahman Banda Aceh memiliki luas 8600 m
dengan 14 blok dari A
hingga M yang dapat menampung 254 unit mobil dan 347 sepeda motor. Dari
hasil perhitungan dan hasil survei lapangan kebutuhan ruang parkir dan kapasitas
ruang parkir untuk saat ini sudah tidak dapat melayani kebutuhan yang ada pada
saat jam-jam puncak terutama pada waktu shalat Jum’at dan hari besar Islam
seperti hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Tetapi karena itu tidak berlangsung
lama atau bersifat sementara maka hal itu tidak dijadikan permasalah