Abstract:
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang informasi hukum sehingga
menyebabkan masyarakat banyak terkendala dalam proses penyelesaian hukum,
sulitnya mengakses hukum di peradilan semakin mempersulit masyarakat dalam
memperoleh keadilan dan pemenuhan hak asasi akan hukum mereka sehingga
masyarakat membutuhkan bantuan informasi hukum untuk penyelesaian
permaslahan mereka. PUSBAKUM SeGI SUMUT merupakan salah satu lembaga
pemberi bantuan informasi hukum kepada masyarakat dengan memakai strategi
komunikasi untuk memberukan bantuan hukum.Strategi merupakan hal yang
penting dalam mengidentifikasi dan menetapkan masalah, memberikan arahan
(fokus) atau pedoman pada tujuan yang ingin dicapai, terutama dalam mengatasi
ketidak pastian dengan memilih jalan yang terbaik. Waterston strategi merupakan
sebuah perencanaan yaitu usaha yang sadar, terorganisasi, dan terus-menerus guna
memilih alternatif yang terbaik untuk mencapai tujuan tertentu. Penelitian ini
sudah dilakukan kurang lebih 4 bulan terhitung dari bulan juli 2018 hingga bulan
oktober 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam metode ini adalah
deskriptif kualitatif, narasumber dalam penelitian ini terdiri dari 5 orang, dua
diantaranya merupakan advokat atau pengacara dari PUSBAKUM SeGI SUMUT,
sedangkan tiga orang lagi merupakan client dari PUSBAKUM SeGI SUMUT.
Pengumpulan data penelitian ini dilakukukan dalam wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa strategi komunikasi
yang dilakuakan oleh PUSBAKUM SeGI SUMUT merupakan diskusi dengan
mekanisme rapat disetiap penetapan perkembangan dari kasus client,
PUSBAKUM SeGI SUMUT selalu mengutamakan proses penyelesaian hukum
client dengan cara penyelesaian secara kekeluargaan, namun apabila penyelesaian
secara kekeluargaan tidak dapat menjadi solusi makan PUSBAKUM SeGI akan
melakukan proses penyelesaian masalah client dengan menempuh ranah
pengadilan.