Abstract:
Penelitian ini dibuat karena kurangnya strategi pengelolaan tanah wakaf di
Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Rumusan masalah
yang diteliti adalah bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Desa Rawa Sari
Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tentang bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Desa Rawa Sari
Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Adapun data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data kualitatif. Data kualitatif adalah data tidak terbentuk
angka yang diperoleh dari penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi atau
bahan tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat
disimpulkan bahwa strategi pengelolaan tanah wakaf yang dipilih oleh nazhir dari
makam Nurul Iman, yaitu dengan cara budidaya penanaman umbi keladi. Strategi
pengelolaan tanah wakaf kini sudah mulai digunakan untuk kegiatan produktif,
yakni menanam umbi keladi. Hasil dari penjualan budidaya keladi digunakan
untuk menambah fasilitas harta wakaf yang ada. Namun para nazhir juga
mempunyai rencana untuk membantu masyarakat miskin untuk keluar dari jerat
kemiskinan dari pengelolaan harta wakaf ini meskipun hanya baru berbentuk
sumbangan.