dc.description.abstract |
Pembangunan yang ada di desa ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Segala bentuk pembangunan yang ada di desa harus berdasarkan aspirasi atau
keinginan masyarakat. Untuk menunjang pembangunan tersebut dibutuhkan
partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaanya, karena tanpa adanya partisipasi
dan dukungan masyarakat maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik
dan lancar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum atas
tanggung jawab Kepala Desa dalam pembangunan Desa, untuk mengetahui
pelaksanaan tanggung jawab Kepala Desa dalam pembangunan Desa, untuk
mengetahui kendala dan upaya pelaksanaan Tanggung Jawab Kepala Desa dalam
pembangunan Desa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum atas
tanggung jawab Kepala Desa dalam pembangunan Desa terdapat dalam Pasal 26
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 2) Pelaksanaan tanggung
jawab Kepala Desa dalam pembangunan Desa yaitu dimulai dari identifikasi
masalah, pengumpulan data, analisa data, dan penentuan sasaran pembangunan, 3)
Kendala dan upaya pelaksanaan tanggung jawab Kepala Desa dalam
pembangunan Desa Durin Simbalang yaitu kendalanya adalah sulitnya
menentukan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan, rendahnya pemahaman
masyarakat dalam menyerap pengarahan yang disampaikan kepala desa,
kurangnya kemampuan kepala desa untuk mengkoordinir tugas-tugas
penyelenggaraan pembangunan, kurang jelasnya pembagian tugas antara aparat
desa dengan masyarakat desa, dan masyarakat yang diajak dalam pembangunan
tidak bisa diajak secara suka rela. Dan upaya terkait ini adalah mengajak
masyarakat dengan iku berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, membuat
kelompok kerja yang masing-masing melaksanakan tugas yang sudah di
rencanakan, dan membuat jadwal rapat kerja agar lebih mampu mengkoordinir
pelaksanaan pembangunan. |
en_US |