Abstract:
Baru-baru ini, dunia mendapatkan kabar berita yang menghebohkan dan viral
terkait game online PUBG. Game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) kini
tengah menjadi sorotan masyarakat baik di Indonesia maupun di Negara lain
pasca terjadinya penembakan brutal oleh teroris di dua masjid Selandia Baru.
Game berbasis online ini disebut-sebut menjadi inspirasi pelaku teror dalam
melancarkan aksinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merespon
informasi tersebut dengan mempertimbangkan fatwa haram untuk game berjenis
tembak-tembakan itu. Saat ini MUI Jawa Barat tengah melakukan kajian
mendalam untuk menjadi dasar pertimbangan dan akan mengeluarkan Fatwa
Haram untuk game online PUBG. Sampai saat ini, MUI masih terus menelaah dan
menyelidiki apakah game PUBG layak dan sesuai dengan syariat Islam.
Mengingat banyaknya opini dari kalangan masyarakat juga yang mengkaitkan
Berdasarkan data dan wacana fatwa haram dari MUI, penulis tertarik untuk
meneliti lebih dalam bagaimana pandangan Mahasiswa terkait wacana fatwa
haram yang dikeluarkan oleh MUI dan menganalisis wacana tersebut, mengingat
Mahasiswa adalah salah satu kalangan masyarakat yang notabennya paling
banyak menyukai game online PUBG. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
wacana fatwa haram MUI terhadap Game Online PUBG dan untuk mengetahui
sejauh mana respon Mahasiswa terkait berita wacana fatwa haram pada game
online PUBG. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah
metode penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis wacana model Critycal
Disource Analysis (CDA) Van Djik dalam Eriyanto. Hasil penelitian yang telah
dilakukan penulis menunjukkan bahwa Berdasarkan teori Critycal Disource
Analysis (CDA) Van Djik, dapat diketahui bahwa bahwa bahasa dalam penulisan
yang terdapat di wacana artikel terkait fatwa haram yang akan dikeluarkan oleh
MUI pada game online PUBG tersebut mengandung unsur dan makna bahwa
game PUBG adalah sebuah game yang dapat mengubah pola fikir seseorang
menjadi keji. Hal ini diperkuat berdasarkan kasus terorisme yang terjadi di
Selandia Baru, dimana sang teroris dalam melaksanakan aksinya terinspirasi dari
cara bermain di dalam game online PUBG melakukan penyerangan dan
penembakan ke kubu musuh. Respon Mahasiswa Panca Budi Medan
(pemain/Players Game Online PUBG) terkait fatwa haram yang dikeluarkan oleh
MUI tentang Game Online PUBG adalah tidak menyetujui perihal tersebut. Tidak
ada keterkaitan antara wacana fatwa haram dengan Game Online PUBG yang
terjadi pada kasus terorisme di Selandia Baru. Hanya saja sang teroris terinspirasi
dengan teknik menembak dari game PUBG tersebut