dc.description.abstract |
Peredaran produk pangan khususnya beras di masyarakat dalam kenyataannya
masih banyak ditemukan pelaku usaha yang memanipulasi label beras medium
menjadi premium untuk memperoleh keuntungan bagi produsen dan menimbulkan
kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan
hukum tentang pemakaian label pada produk pangan, untuk mengetahui
tanggungjawab pelaku usaha terhadap pemberian label pada produk pangan beras,
untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pelaku usaha
yang memanipulasi label beras medium menjadi beras premium.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah
bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum tentang
pemakaian label pada produk pangan bertujuan untuk memberikan informasi
yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang
dikemas sebelum membeli atau mengonsumsi pangan. Informasi yang dimaksud
yakni terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain
yang diperlukan. Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan
dalam label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Tanggungjawab pelaku usaha terhadap pemberian label pada produk pangan beras
terdiri dari tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian yakni
pertanggungjawaban yang dapat dituntut oleh konsumen kepada pelaku usaha atas
terjadinya kesalahan/kelalaian sehingga dipandang sebagai penyebab timbulnya
kerugian, tanggung jawab mutlak (strict liability) yakni pelaku usaha langsung
bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari produknya, dan
tanggung jawab product liability, yakni tanggung jawab secara hukum dari orang
atau badan hukum yang menghasilkan produk (producer, manufacture) atau orang
maupun badan hukum yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut,
konsumen menuntut ganti kerugian hanya diharuskan menunjukkan bahwa produk
tersebut cacat pada waktu diserahkan oleh produsen dan telah menyebabkan
kerugian pada konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pelaku
usaha yang memanipulasi label beras medium menjadi beras premium, maka ada
beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen diantaranya adalah meminta
ganti rugi kepada produsen dan meminta kepada apara penegak hukum untuk
melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada
pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan curang memanipulasi label beras
medium menjadi beras premium. |
en_US |