Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pelaku Usaha Yang Memanipulasi Label Beras Medium Menjadi Premium

Show simple item record

dc.contributor.author Barus, Rini Sartika
dc.date.accessioned 2020-11-04T05:22:51Z
dc.date.available 2020-11-04T05:22:51Z
dc.date.issued 2019-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7458
dc.description.abstract Peredaran produk pangan khususnya beras di masyarakat dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pelaku usaha yang memanipulasi label beras medium menjadi premium untuk memperoleh keuntungan bagi produsen dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pemakaian label pada produk pangan, untuk mengetahui tanggungjawab pelaku usaha terhadap pemberian label pada produk pangan beras, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pelaku usaha yang memanipulasi label beras medium menjadi beras premium. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum tentang pemakaian label pada produk pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli atau mengonsumsi pangan. Informasi yang dimaksud yakni terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan. Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tanggungjawab pelaku usaha terhadap pemberian label pada produk pangan beras terdiri dari tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian yakni pertanggungjawaban yang dapat dituntut oleh konsumen kepada pelaku usaha atas terjadinya kesalahan/kelalaian sehingga dipandang sebagai penyebab timbulnya kerugian, tanggung jawab mutlak (strict liability) yakni pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari produknya, dan tanggung jawab product liability, yakni tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan produk (producer, manufacture) atau orang maupun badan hukum yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut, konsumen menuntut ganti kerugian hanya diharuskan menunjukkan bahwa produk tersebut cacat pada waktu diserahkan oleh produsen dan telah menyebabkan kerugian pada konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pelaku usaha yang memanipulasi label beras medium menjadi beras premium, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen diantaranya adalah meminta ganti rugi kepada produsen dan meminta kepada apara penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan curang memanipulasi label beras medium menjadi beras premium. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject Label Beras en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pelaku Usaha Yang Memanipulasi Label Beras Medium Menjadi Premium en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account