Research Repository

Kepastian Hukum Perjanjian Online PT. Paytren Dengan Mitra Bisnis Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Ridwan
dc.date.accessioned 2020-11-04T05:13:01Z
dc.date.available 2020-11-04T05:13:01Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7447
dc.description.abstract Bisnis Paytren merupakan salah satu bisnis penjualan langsung berjenjang yang telah diakui legalitasnya sebagai Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah (PLBS), bergerak sama dalam membangun jaringan (network) yakni melalui bisnis penjualan langsung (direct selling) kepada para konsumen dengan menerapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syari’ah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian asas perjanjian dalam Islam dan hukum Perdata yang dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan tertentu atau hukum tertulis dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep perjanjian dalam KUHPerdata melalui media online yang dibuat oleh para pihak di Indonesia tidak secara khusus diatur di dalam KUHPerdata, namun dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian. Setiap perbuatan manusia dalam kegiatan mu’amalah termasuk perbuatan perjanjian memiliki nilai tanggung jawab kepada masyarakat, kepada pihak kedua, kepada diri sendiri dan kepada Allah SWT. Prinsip lainnya adalah prinsip kebolehan (Mabda al-Ibahah) yang artinya segala sesuatu diperbolehkan sampai terdapat adanya dalil yang melarang. Hukum perjanjian yang dilakukan secara online dalam hukum perdata dan hukum Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada maksud dari pengertian perjanjian atau akad dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang samasama menimbulkan kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian dan menimbulkan hubungan hukum.Kepastian hukum perjanjian yang dilakukan secara online dalam bisnis Paytren adalah pertanggungjawaban dalam perjanjian perjanjian online paytrenapabila pelaku usaha melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Online en_US
dc.subject Paytren en_US
dc.title Kepastian Hukum Perjanjian Online PT. Paytren Dengan Mitra Bisnis Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account