Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Oleh Perusahaan Pada Pasar Modal

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Ridho Jimi
dc.date.accessioned 2020-11-04T05:09:38Z
dc.date.available 2020-11-04T05:09:38Z
dc.date.issued 2019-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7441
dc.description.abstract Perlindungan hukum bagi investor merupakan suatu hal yang krusial dalam kelangsungan dunia bisnis dan investasi, wujud dari perlindungan hukum itu sendiri berupa legal structure dan legal substance dimana keduanya saling bersinergi,memberi kepastian dan perlindungan hukum. Dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi investor maka tercipta unfair market, timbulnya illicit provit, dan untrustable market yang merugikan investor. Tujuan penelitian adalah guna mengetahui perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik insider trading oleh perusahaan pada pasar modal, dan bagaimana akibat hukum terhadap praktik insider trading oleh perusahaan pada pasar modal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data yang telah ditelaah meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai praktik insider trading adalah ketika terjadi suatu transaksi efek yang dilakukan oleh para pihak yang telah diatur dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 96 Undang-undang Pasar Modal serta Peraturan BAPEPAM No.Kep-58/PM/1998) tentang transaksi perdagangan saham yang dilarang oleh pihak orang dalam dengan informasi material yang belum terbuka untuk umum. Perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik insider trading masih terdapat kekuatan hukum yang lemah di tidak jelasnya batasan-batasan insider trading yang terdapat dalam Pasal 95-98 Undang-undang Pasar Modal, kemudian penegakan hukum insider trading belum seperti apa yang kita harapkan dengan tidak adanya satu kasus yang telah sampai di pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administratif, akibat yang ditimbulkan dari praktik insider trading adalah yang pertama pembentukan harga yang tidak wajar, yang kedua menimbulkan tindakan yang kurang adil bagi para pelaku Pasar Modal, yang ketiga berbahaya bagi kelangsungan hidup Pasar Modal, dan yang terakhir adalah insider trading berdampak negatif bagi emiten. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Investor en_US
dc.subject Insider Trading en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Oleh Perusahaan Pada Pasar Modal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account