Research Repository

Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Instagram Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Studi Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ananda, Reza Wahid
dc.date.accessioned 2020-11-04T04:56:27Z
dc.date.available 2020-11-04T04:56:27Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7425
dc.description.abstract Internet sebagai suatu media dan komunikasi elektronik telah banyak di manfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing/surfing), mencari berita, saling mengirim pesan melalui email, dan melakukan kegiatan perdagangan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan penipuan dengan menggunakan Transaksi Elektronik memiliki keunikan dan kekhasannya karena kejahatan ini terjadi dalam ruang lingkup teknologi informasi. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana transaksi elektronik merupakan suatu rintangan terhadap percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia, karena kejahatan ini dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana, salah satunya adalah beralihnya investasi perdagangan berbasis e commerce. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Penyidik di di Kepolisian Resort Kota Besar (POLRESTABES) Medan dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi dari pelaku penyebar berita hoax di instagram dalam kasus yang diteliti adalah, pelaku sengaja mengunggah video penjambretan di komplek cemara asri yang mana video tersebut tidak benar terjadi di tempat tersebut melainkan terjadi dipenang Malaysia, dengan caption “kejadian penjambretan didalam komplek cemara asri didalam komplek saja sudah berani, berhati-hati selalu walau lokasi aman. Lalu salah seorang warga berinisial DP lalu ia mencari tahu tentang video yang di unggah tersebut, dia menanyai security dan warga komplek perumahan cemara asri, ternyata postingan tersebut adalah hoax. Dalam hal ini sipelaku tindak pidana penyebar hoax di Instragram dikenakan Pasal 45 A Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yang dimana pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). en_US
dc.subject Penerapan hukum en_US
dc.subject Pelaku tindak pidana en_US
dc.subject Penyebar berita bohong (hoax) en_US
dc.subject Instagram en_US
dc.title Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berita Bohong (Hoax) Di Instagram Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Studi Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account