Research Repository

Diversi Sebagai Alasan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Anak (Penelitian Pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Reza Arif Tri
dc.date.accessioned 2020-11-04T04:50:27Z
dc.date.available 2020-11-04T04:50:27Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7422
dc.description.abstract Penerapan Diversi dalam proses peradilan anak bersifat wajib (imperatif). Kewajiban bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan Diversi dalam proses peradilan Anak diatur dan disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan “wajib” diupayakan Diversi. pelaksanaan Diversi dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan antara korban dan orang tua/walinya dengan anak/pelaku atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang mengacu pada permasalahan: 1) Bagaimana pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. 2) Bagaimana mekanisme penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. Bagaimana hambatan dalam penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh diketahui bahwa Pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak berbeda dengan ketentuan penghentian penyidikan yang diatur dalam Pasal 109 KUHAP, baik itu mengenai alasan, tujuan dan mekanisme penerapannya. Diversi bukanlah dimaksudkan untuk menghentikan penyidikan, melainkan mengalihkan proses penyelesaikan perkara dari proses peradilan formal ke peradilan informal. Kesepakatan diversi antara korban dengan pelaku menjadi dasar untuk dilakukannya penghentian penyidikan. Mekanisme penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak diawali dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPA, yang kemudian dilanjutnya proses pertemuan antara korban dan pelaku untuk proses negosiasi demi tercapainya kesepakatan diversi yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan. Hambatan penyidik PPA Polrestabes Medan dalam penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak, yakni sulitnya mencapai kesepakatan antara korban dengan pelaku dalam proses diversi. en_US
dc.subject Diversi en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Pelecehan Seksual Anak en_US
dc.title Diversi Sebagai Alasan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Anak (Penelitian Pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account