Research Repository

Kewenangan Dewan Pengawas Dalam Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Ditinjau Dari Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Show simple item record

dc.contributor.author Hariani, Sella Frisma
dc.date.accessioned 2020-11-04T04:17:41Z
dc.date.available 2020-11-04T04:17:41Z
dc.date.issued 2020-10-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7392
dc.description.abstract Upaya untuk mewujudkan tujuan perbankan syariah ini tentunya harus didukung dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perbankan Syariah, telah ditentukan bahwa bank syariah wajib menerapkan tata kelola yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya, oleh sebab itu bank syariah wajib menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. prinsip tata kelola perusahaan yang baik harus dilaksanakan pada Bank Syariah Mandiri dan penerapannya diawasi oleh dewan pengawas syariah yang diberikan kewenangan (ditunjuk) untuk melaksanakan tugas pengawasan. Penerapan kewenangan dewan pengawas untuk mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik menarik untuk diteliti secara normatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Bahwa Wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN, menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank. Bahwa Peran Dewan Pengawas Syariah sangatlah penting untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik karena mereka yang berurusan dengan sebuah bank islam memerlukan jaminan bahwa bank itu melakukan transaksi sesuai dengan hukum islam. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Dewan Pengawas Syariah en_US
dc.subject Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik en_US
dc.subject Perbankan Syariah en_US
dc.title Kewenangan Dewan Pengawas Dalam Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Ditinjau Dari Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account