dc.description.abstract |
Saat ini kita dapat melihat dengan mudah berbagai kerusakan moral yang
ada di dalam masyarakat. Salah satu bentuk kerusakan moral yang paling mudah
dilihat saat ini adalah munculnya kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja
(juvenile delinquency), antara lain yaitu pembunuhan berencana. Salah satu
kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh usia anak terhadap anak
adalah yang terjadi di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa
Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. 2 diantara tersangka pelakunya adalah D
(14 tahun) dan A (17 tahun).
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer,
dan data sekunder. Penlitian dilakukan di Polres Deli Serdang. Alat pengumpul
data dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dan wawancara. Wawancara
dilakukan terhadap Bapak Ipda. Dimas (Kanit I Reskrim Polres Deli Serdang).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab
pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak adalah ingin memperoleh
sesuatu dengan cara instan, kurangnya pengawasan orang tua, putus sekolah,
pergaulan, iman yang lemah, peniruan, kerusakan moral, dan teknologi canggih.
Modus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak adalah bahwa pacarnya
korban telah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan pembunuhan
terhadap korban. Lalu korban dibawa untuk pacaran ke kebun sawit Lonsum yang
berada di daerah Kabupaten Deli Serdang. Pelaku mengajak korban untuk
berhubungan badan tetapi korban menolak dikarenakan sedang masa menstruasi.
Kedua pelaku lainnya datang menghampiri mereka dan disitulah mereka
mengeksekusi korban dengan cara menjatuhkan korban terlebih dahulu dan
kemudian dicekik pada bagian lehernya. Pelaku yang merupakan pacar korban
menelanjangi korban dan memegang bagian tubuh korban hingga ke kelamin
korban. Setelah melakukan itu pelaku mencekik korban hingga korban tidak
bernyawa. Pencegahan berencana yang dilakukan oleh anak adalah dengan
melakukan pendekatan kemasyarakat dan melaksanakan penyuluhan agar
masyarakat yang khususnya orang tua lebih mengawasi anaknya terkhusus saat
pergi dari rumah. Selain itu pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara, antara
lain yaitu mengajak anak untuk selalu bekerja keras, mengawasi anak setiap saat,
memberikan pendidikan pada anak, menganjurkan kepada anak agar memilih
teman yang baik, mendekatkan anak kepada Yang Maha Kuasa serta memberikan
himbauan-himbauan kepada masyarakat mengenai kejahatan dan dampaknya. |
en_US |