Research Repository

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pelarangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Merangkap Sebagai Pengurus Partai Politik (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Muhammad Ryansyah
dc.date.accessioned 2020-11-04T02:36:04Z
dc.date.available 2020-11-04T02:36:04Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7324
dc.description.abstract Dewan perwakilan daerah semenjak dibentuk banyak menuai kontroversi, dewan perwakilan daerah yang seharusnya menjadi penyalur suara masyarakat daerah tengah dibingungkan dengan masuknya kepentingankepentingan partai politik. Calon anggota dewan perwakilan daerah dalam pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003seharusnya tidak menjadi pengurus partai politik, hal ini ditujukan agar tidak adanya terjadi benturan kepentingan calon anggota sebagai anggota dewan perwakilan daerah dan anggota pengurus partai politik, akan tetapi setelah digantinya Undang-Undang tentang pemilu pasal tentang pelarangan calon anggota dewan perwakilan daerah merangkap sebgai anggota pengurus partai politik dihapus dan diganti. Hal tersebut seolah-olah memperbolehkan calon anggota dewan perwakilan daerah merangkap sebagai anggota pengurus partai politik, yang dimana jika hal ini diperbolehkan nantinya akan menimbulkan dualisme kepentingan dalam lembaga dewan perwakilan daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang dimana penelitian ini berorientasi pada analisis mengenai bahan-bahan hukum ataupun dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan putusan mahkamah konstitusi yang berhubungan dengan dewan perakilan daerah. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah diteliti, aturan mengenai syaratsyarat calon anggota dewan perwakilan daerah sudah dinilai jelas oleh mahkamah konstitusi. Aturan yang menyatakan anggota dewan perwakilan daerah tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus partai politik sudah pernah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu, akan tetapi aturan tersebut diganti dan aturan baru tidak menjelaskan adanya larangan tersebut. Mahkamah konstitusi dalam memutus kasus tersebut mentakan bahwasanya hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Hal ini dikaji mahkamah konstitusi berdasarkan desain konstitusional dewan perwakilan daerah, relevansi masuknya partai politik dalam lembaga dewan perwakilan daerah dan putusan-putusan mahkamah konstitusi sebelumnya yang berkaitan. Permasalahan ini bisa timbul dikarenakan adanya tumpang tindih antara aturan lama dan aturan yang baru. en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Dewan Perwakilan Daerah en_US
dc.subject Partai Politik en_US
dc.title Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pelarangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Merangkap Sebagai Pengurus Partai Politik (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account