dc.description.abstract |
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang
diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan,
penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab anak yang
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk mengetahui tanggung
jawab orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah anak
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor-faktor yang
menyebabkan anak memakai narkoba di Kota Tanah Jawa adalah karena keadaan
lingkungan (mileu), dimana anak-anak yang memakai narkoba terkena pengaruh
dari teman-teman yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu hal lain
yang membuat anak memakai narkoba adalah karena faktor keadaan keluarga.
Tanggung jawab orang tua terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan
narkotika yaitu berupa sanksi pidana bagi orang tua/wali pecandu yang belum
cukup umur yang tidak melaporkan kepada aparat yang berwenang berupa
kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 128 ayat (1). Serta upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap anak di lakukan dengan cara
melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, melakukan kegiatan
kerja sama dengan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan narkotika, dan
juga berkoordinasi dengan Balai Rehabilitas BNN. |
en_US |