dc.description.abstract |
Sebagai suatu sistem, hukum akan berjalan dengan baik saat sistem
terhubung dan bekerja secara aktif. Praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di
Indonesia semakin canggih, sistematis dan meluas pada seluruh lapisan
masyarakat yang berdampak pada jumlah kerugian keuangan negara. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah diupayakan untuk memberantas korupsi
yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 bahkan Pemerintah telah meratifikasi beberapa pasal United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006. Namun sampai saat ini masih tidak mampu dan efektif
untuk diberlakukan dalam memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memiliki sistem untuk melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu
Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam melakukan operasi tangkap tangan ada
dua teknik yang digunakan oleh KPK yaitu penyadapan dan penjebakan, akan
tetapi penjebakan tidak diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi
manapun di Indonesia.
Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan dari
bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa dalam Politik hukum
pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi berdasarkan kebijakan penal
dan non penal sudah tidak efektif lagi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
yang merugikan keuangan dan perekonomian negara dan kebijakan KPK yang
termasuk dalam satu kebijakannya adalah melakukan Operasi Tangkap Tangan
yaitu penyadapan. Penyadapan merupakan kegiatan mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau
radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat menyurat, dan dokumen
lain. Selain itu, politik hukum penanggulangan tindak pidana korupsi melalui
Operasi Tangkap Tangan antara lain minimnya aturan tentang penyadapan dan
penjebakan yang dilakukan oleh KPK rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM), terutama tentang penjebakan, karena penjebakan tidak dikenal
undang-undang maupun dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. |
en_US |