Research Repository

Politik Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan

Show simple item record

dc.contributor.author Dahlianur, Putri
dc.date.accessioned 2020-03-01T04:28:49Z
dc.date.available 2020-03-01T04:28:49Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/704
dc.description.abstract Sebagai suatu sistem, hukum akan berjalan dengan baik saat sistem terhubung dan bekerja secara aktif. Praktek tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia semakin canggih, sistematis dan meluas pada seluruh lapisan masyarakat yang berdampak pada jumlah kerugian keuangan negara. Berbagai peraturan perundang-undangan yang telah diupayakan untuk memberantas korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahkan Pemerintah telah meratifikasi beberapa pasal United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun sampai saat ini masih tidak mampu dan efektif untuk diberlakukan dalam memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sistem untuk melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan oleh KPK yaitu penyadapan dan penjebakan, akan tetapi penjebakan tidak diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi manapun di Indonesia. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan dari bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa dalam Politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi berdasarkan kebijakan penal dan non penal sudah tidak efektif lagi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara dan kebijakan KPK yang termasuk dalam satu kebijakannya adalah melakukan Operasi Tangkap Tangan yaitu penyadapan. Penyadapan merupakan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat menyurat, dan dokumen lain. Selain itu, politik hukum penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan antara lain minimnya aturan tentang penyadapan dan penjebakan yang dilakukan oleh KPK rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama tentang penjebakan, karena penjebakan tidak dikenal undang-undang maupun dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. en_US
dc.subject Politik Hukum Pidana en_US
dc.subject OTT en_US
dc.subject KPK en_US
dc.title Politik Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Melalui Operasi Tangkap Tangan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account