dc.description.abstract |
Hak-hak atas tanah termasuk salah satu hak perseorangan atas tanah. Hak
perseorangan atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang
haknya, perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, badan hukum
untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan, dan/atau mengambil
manfaat dari tanah tersebut. Hak-hak perseorangan atas tanah berupa hak atas
tanah, wakaf tanah, hak milik, hak tanggungan, dan hak milik atas satuan rumah
susun. Peralihan terhadap hak atas tanah yang disertai terkait perbuatan hukum,
peralihan terkait hak atas tanah dalam hukum dapat berpindah.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Proses Terjadinya HGB di
atas tanah HPL dikota Medan serta mengetahui Ketentuan Hukum Setelah
pengalihan HGB diatas tanah HPL dikota Medan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di
lapangan.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1. Proses Terjadinya Hak Guna
Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Medan dengan keputusan
pemberian atas usul dari Pemerintah Kota Medan selaku pemilik Hak
Pengelolaan. 2. Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak
Pengelolaan Di Kota Medan memohon kepada Pemerintah Kota Medan melalui
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. 3.
Ketentuan Hukum Setelah Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak
Pengelolaan Di Kota Medan pemegang Hak Guna Bangunan dapat menguasai
tanah selama waktu tertentu yang sudah ditetapkan dan disepakati
sertamembangun dan memiliki bangunan untuk kepentingan dapat perpindah
haknya ke orang lain atas izin/rekomendasi peralihan terlebih dahulu ke
Pemerintah Kota Medan. |
en_US |