Research Repository

Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Medan (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan).

Show simple item record

dc.contributor.author Ulfah, Maydina
dc.date.accessioned 2020-11-03T03:54:34Z
dc.date.available 2020-11-03T03:54:34Z
dc.date.issued 2020-10-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7039
dc.description.abstract Hak-hak atas tanah termasuk salah satu hak perseorangan atas tanah. Hak perseorangan atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya, perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, badan hukum untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan, dan/atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. Hak-hak perseorangan atas tanah berupa hak atas tanah, wakaf tanah, hak milik, hak tanggungan, dan hak milik atas satuan rumah susun. Peralihan terhadap hak atas tanah yang disertai terkait perbuatan hukum, peralihan terkait hak atas tanah dalam hukum dapat berpindah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Proses Terjadinya HGB di atas tanah HPL dikota Medan serta mengetahui Ketentuan Hukum Setelah pengalihan HGB diatas tanah HPL dikota Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1. Proses Terjadinya Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Medan dengan keputusan pemberian atas usul dari Pemerintah Kota Medan selaku pemilik Hak Pengelolaan. 2. Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Medan memohon kepada Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. 3. Ketentuan Hukum Setelah Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Medan pemegang Hak Guna Bangunan dapat menguasai tanah selama waktu tertentu yang sudah ditetapkan dan disepakati sertamembangun dan memiliki bangunan untuk kepentingan dapat perpindah haknya ke orang lain atas izin/rekomendasi peralihan terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Medan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak-Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Peralihan Hak en_US
dc.subject HGB en_US
dc.subject HPL en_US
dc.title Peralihan Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Medan (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account