Research Repository

Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungan Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Yang Dicabut Izin Usahanya (Studi Pada Lembaga Penjamin Simpanan Republik Indonesia)

Show simple item record

dc.contributor.author Rinaldi, Mhd. Rizky
dc.date.accessioned 2020-11-03T03:46:25Z
dc.date.available 2020-11-03T03:46:25Z
dc.date.issued 2020-01-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7034
dc.description.abstract Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Sistem penjaminan oleh LPS adalah Limited Guarantee (Perlindungan Terbatas). Pada tanggal 07 Maret 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/KDK.03/2017 Bank Indonesia melikuidasi PT. BPR Nusa Galang Makmur. Perizinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu dicabut Bank Indonesia karena dinilai telah gagal memenuhi ketentuan kesehatan perbankan yang disyaratkan dan ditetapkan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan bahwa LPS menjamin segala bentuk simpanan seperti giro, deposito, sertifikat, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS bertanggung jawab dalam hal melaksanakan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas catatan/dokumen/bukti aliran dana simpanan nasabah, untuk menentukan simpanan layak bayar dan simpanan tidak layak bayar pada nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS terhadap PT. BPR Nusa Galang Makmur pasca dicabut izin usaha oleh Bank Indonesia, untuk simpanan yang layak dibayar sebesar 90% dan simpanan tidak layak bayar sebesar 10%. Proses perlindungan dana nasabah BPR yang dicabut izin usahanya hambatan Lembaga Penjamin Simpanan meliputi proses pencairan jaminan dana nasabah yang memakan waktu lama dikarekan pihak ketiga yaitu Bank BRI masih harus melakukan verifikasi internal terhadap data nasabah PT. BPR Nusa Galang Makmur yang belum lenkap seperti KTP, dan buku Tabungan Kepemilikan asli, dan hambatan hambatan dalam proses klaim dana nasabah BPR yang mana ex nasabah yang tidak layak bayar mengajukan gugatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan di Pengadilan. en_US
dc.subject Perlindungan en_US
dc.subject LPS en_US
dc.subject Nasabah en_US
dc.title Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungan Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Yang Dicabut Izin Usahanya (Studi Pada Lembaga Penjamin Simpanan Republik Indonesia) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account