Research Repository

Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Makar Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Muhammad Adam
dc.date.accessioned 2020-11-03T03:35:02Z
dc.date.available 2020-11-03T03:35:02Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7028
dc.description.abstract Kebijakan Hukum Pidana atau Politik Hukum Pidana merupakan Kajian menyangkut politik hukum pidana sangat penting, hal ini untuk melengkapi ilmu hukum pidana positif. Terkait dengan tindak pidana makar dapat ditemukan dalam Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan pada bagian BAB I terkait Kejahatan terhadap keamanan Negara yaitu Pasal 104, 106, dan 107 KUHP namun tidak menjelaskan definisi makar. Banyaknya penafsiran dalam pasal mengenai makar yang dicetuskan oleh para ahli hukum, menyebabkan rentannya seseorang dikenai pasal ini. Seperti beberapa kasus yang dapat diakses bahwa Polisi telah menetapkan Hermawan Susanto, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo sebagai Tersangka tindak pidana makar. Video ancaman Hermawan yang menjadi viral diambil saat berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu, dan kasus lainnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil data dari sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pengaturan hukum tentang tindak pidana makar diatur dalam Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP. Makar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu aanslag yang diartikan oleh beberapa ahli sebagai serangan, kekerasan, ataupun upaya yang bersifat konkret. Delik ini merupakan delik formil, di mana tidak perlukan akibat yang diatur dalam Pasal tersebut cukup dengan dibuktikan adanya niat, dan perbuatan pelaksanaan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 87 dan Pasal 53 KUHP. Sejarah Lahirnya Tindak Pidana Makar Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berawal dari Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht (voor Nederlandsch Indie) yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Belanda merupakan satu-satunya negara Eropa waktu itu yang memiliki pasal makar (aanslag). Munculnya delik aanslag dalam KUHP Belanda diawali dengan Peristiwa revolusi komunis di Rusia tahun 1918. Tzar Nicolas II dan seluruh keluarganya dibantai oleh komunis. Kebijakan hukum terhadap tindak pidana makar di Indonesia berdasarkan RUU KUHP yang terbaru hasil Panitia Kerja antara DPR dengan Presiden delik makar tetap tidak memiliki definisi yang limitatif dalam aturan tersebut. Delik tentang makar ini tetap sebagai delik formil diatur dalam Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 265-266, dan Pasal 267. jangan sampai bertentangan dengan nilai demokrasi dan UUD 1945. en_US
dc.subject Kebijakan Hukum Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Makar en_US
dc.title Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Makar Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account