dc.description.abstract |
Kebijakan Hukum Pidana atau Politik Hukum Pidana merupakan Kajian
menyangkut politik hukum pidana sangat penting, hal ini untuk melengkapi ilmu
hukum pidana positif. Terkait dengan tindak pidana makar dapat ditemukan dalam
Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan pada bagian BAB I terkait Kejahatan
terhadap keamanan Negara yaitu Pasal 104, 106, dan 107 KUHP namun tidak
menjelaskan definisi makar. Banyaknya penafsiran dalam pasal mengenai makar
yang dicetuskan oleh para ahli hukum, menyebabkan rentannya seseorang dikenai
pasal ini. Seperti beberapa kasus yang dapat diakses bahwa Polisi telah
menetapkan Hermawan Susanto, pria yang mengancam memenggal kepala
Presiden Joko Widodo sebagai Tersangka tindak pidana makar. Video ancaman
Hermawan yang menjadi viral diambil saat berdemonstrasi di depan kantor
Bawaslu, dan kasus lainnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (library
research) dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil data dari sekunder
dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pengaturan hukum
tentang tindak pidana makar diatur dalam Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan
140 KUHP. Makar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu aanslag
yang diartikan oleh beberapa ahli sebagai serangan, kekerasan, ataupun upaya
yang bersifat konkret. Delik ini merupakan delik formil, di mana tidak perlukan
akibat yang diatur dalam Pasal tersebut cukup dengan dibuktikan adanya niat, dan
perbuatan pelaksanaan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 87 dan Pasal 53
KUHP. Sejarah Lahirnya Tindak Pidana Makar Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana berawal dari Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek
van Strafrecht (voor Nederlandsch Indie) yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946
bisa disebut dengan KUHP. Belanda merupakan satu-satunya negara Eropa waktu
itu yang memiliki pasal makar (aanslag). Munculnya delik aanslag dalam KUHP
Belanda diawali dengan Peristiwa revolusi komunis di Rusia tahun 1918. Tzar
Nicolas II dan seluruh keluarganya dibantai oleh komunis. Kebijakan hukum
terhadap tindak pidana makar di Indonesia berdasarkan RUU KUHP yang terbaru
hasil Panitia Kerja antara DPR dengan Presiden delik makar tetap tidak memiliki
definisi yang limitatif dalam aturan tersebut. Delik tentang makar ini tetap sebagai
delik formil diatur dalam Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 265-266, dan
Pasal 267. jangan sampai bertentangan dengan nilai demokrasi dan UUD 1945. |
en_US |