Research Repository

Proses Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Yang Disita Untuk Negara (Studi di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ribhan, M. Rifki
dc.date.accessioned 2020-11-03T03:25:54Z
dc.date.available 2020-11-03T03:25:54Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7026
dc.description.abstract Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala Badan Narkotikan Nasional (BNN) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan proses eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika yang dirampas untuk negara, untuk mengetahui proses eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika yang dirampas untuk negara, dan untuk mengetahui hambatan proses eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika yang dirampas untuk negara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan Proses Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Yang Disita Untuk Negara adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang terdapat di dalam Pasal 1 butir (16), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. a. Pasal 1 butir (16) KUHAP, Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP- 089 / J. A / 8 / 1988 tentang Penyeleaian Barang Rampasan Di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP- 089 / J. A /8 / 1988, Barang Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 03/PMK.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 2) Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Narkotika Yang Dirampas Untuk Negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri selama ini belum berjalan efektif sepenuhnya, hal ini di sebabkan oleh lamanya waktu pengeluaran ijin pemusnahan barang rampasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Penentuan kondisi fisik barang rampasan berupa Narkotika dari instansi berwenang, yang di butuhkan yang terkait dalam proses penyelesaian pemusnahan terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3) Hambatan dalam melakukan eksekusi barang bukti Narkotika yang dirampas untuk Negara yaitu Kendala Yuridis dan non yuridis. en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Barang Bukti en_US
dc.subject Tindak Pidana Narkotika en_US
dc.title Proses Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Yang Disita Untuk Negara (Studi di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account