Research Repository

Studi Komparatif Pemberian Hibah Kepada Ahli Waris Atas Seluruh Harta

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Muhammad Haudy
dc.date.accessioned 2020-11-03T03:06:17Z
dc.date.available 2020-11-03T03:06:17Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7015
dc.description.abstract Penghibahan termasuk perjanjian “ dengan Cuma-Cuma “ (om niet) dimana perkataan itu ditunjukan pada hanya adanya prestasidari satu pihak saja, sedang pihak yang lainnya tidak perlu memberikan kontra-prestasi sebagai imbalan. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (g) dikatakan hibah adalah pemberian sesuatu benda secara sukarelatanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selanjutnya menurut pasal 210 Kompilasi Hukum Islam pada ayat (1) menyatakan bahwa orang yang telah berumur sekurang kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak banyaknya 1/3 harta bendanya kepada oranglain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Ketentuan mengenai hibah di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd). Dari ketentuan tersebut, hibah merupakan suatu solusi dalam pembagian warisan kepada keluarganya. Namun bagaimana jika salah satu pewaris dalam kasus hibah telah mengabiskan harta hibah bagi pewaris lainnya. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsep Hibah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka menanamkan kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif, sementara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hibah yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Perlindungan Hukum terhadap ahli waris akibat dari pemberian hibah dari almarhum suami/orangtua kepada para ahli waris dikategorikan hibah sesuai dengan pasal 211 kompilasi hukum islam dimana pemberian atau “hibah dari orangtua kepada anaknya dianggap sebagai warisan”. Dan pasal 213 kompilasi hukum islam “ Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan ahli waris” maka hibah tersebut dapat dikatakan batal demi hukum en_US
dc.subject Hibah en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Islam (KHI) en_US
dc.subject KUHPerdata en_US
dc.title Studi Komparatif Pemberian Hibah Kepada Ahli Waris Atas Seluruh Harta en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account