Research Repository

Tanggung Jawab Perdata Dokter Yang Melakukan Kelalaian (Negligence) Terhadap Pasien Di Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor: 97/Pdt.G/2013/PN.Plg)

Show simple item record

dc.contributor.author Ananta, Kristianto
dc.date.accessioned 2020-11-03T02:10:18Z
dc.date.available 2020-11-03T02:10:18Z
dc.date.issued 2019-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6976
dc.description.abstract Dokter merupakan salah satu subjek hukum dalam bidang hukum kesehatan. Hal ini menggabarkan bahwa dokter sebagai tenaga medis dalam bidang pelayanan kesehatan haruslah tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku saat ini. Dalam hal ini merujuk pada hubungan dokter, pihak rumah sakit dan tenaga medis lainnya haruslah menjujung tinggi kode etik dan norma-norma yang berlaku terhadap profesinya. Merujuk pada peristiwa yang terjadi antara pihak tenaga medis dan pasien berdasarkan putusan nomor 97/Pdt.G/2013/PN.Plg serta putusan lainnya dengan nomor perkara 515PK/Pdt/2011 menjadikan gambaran atas tidak terpenuhinnya pemenuhan hak-hak kuhsusnya terhadap konsumen dalam hal ini pasien atas pelayanan tindakan medis oleh tenaga medis. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi salah satunya adalah akibat adanya kelalaian negligence oleh pihak tenaga medis, tidak terpenuhinnya standart pelayanan medis (SPM) serta faktor-faktor lainnya yang menyebabkan suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinnya penelitian ini didasari oleh dokumen dokumen yang biasa disebut juga studi pustaka terhadap topik penelitian.adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data sekunder yang terdiri dari bahan bahan hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data dianalisis menggunkan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk kelalaian tenaga medis terhadap pasien antara lain keterlambatan penanganan pasien, tidak terlaksanakannya informed consent, serta tidak bersesuaian dengan standar pelayanan medis. Maka akibat tindakan tersebut lahirlah pertanggungjawaban perdata berupa pertanggungjawaban pihak rumah sakit, pertanggungjawaban tenaga medis. Maka atas hal tersebut perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undagan yang berlaku, perlindungan hukum memalalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlidungan hukum melalui kesadaran masyarakat demi tercipatanya tujuan hukum keadilan kepastian dan kemanfaatan en_US
dc.subject Negligence en_US
dc.subject Perbuatan melawan hukum en_US
dc.subject Kesehatan en_US
dc.title Tanggung Jawab Perdata Dokter Yang Melakukan Kelalaian (Negligence) Terhadap Pasien Di Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor: 97/Pdt.G/2013/PN.Plg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account