Research Repository

Analisis Hukum Jaminan Terhadap Produk Elektronik Yang Tidak Disertai Kartu Garansi (Penelitian di Pasar Pusat Pasar Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Khairiyah, Isti
dc.date.accessioned 2020-11-02T08:07:12Z
dc.date.available 2020-11-02T08:07:12Z
dc.date.issued 2019-03-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6861
dc.description.abstract Kartu garansi atau jaminan (warranty) adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya garansi diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang paling penting adalah kenyamanan, keamanan suatu produknya, maka oleh sebab itu kartu garansi sangat penting dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab jual beli terhadap produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi, untuk mengetahui akibat hukum terhadap produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi. Penelitian ini termaksud dalam jenis penelitian lapangan (Field Research) Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris). Sifat penelitiannya adalah deskriptif. Sumber data diambil dari data kewahyuan, data primer, dan data sekunder. Data kewahyuan diperoleh dari Al-Qur’an, data primer yaitu data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Dewantara Sitanggang dan Hidayat, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer yang berasal dari Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata dan Peraturan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009, dan bahan hukum sekunder berasal dari buku hukum, dan. Bahan hukum tersier berasal dari kamus dan internet. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: 1. Faktor penyebab produk elektronik tidak disertai kartu garansi yaitu karena proses pembuatan barangnya tidak diindonesia atau barang impor dari Cina dan karena produk elektronik tersebut harganya lebih murah. 2. Akibat hukum terhadap produk elektronik tidak disertai kartu garansi yaitu dikenakan sanksi administratif yang termasuk dalam Pasal 60 UUPK dan akibatnya pada konsumen susah melakukan klaim pergantian apabila ada kerusakan produknya. 3. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi yaitu pemberian ganti rugi berupa perbaikan, pengembalian barang dengan ditukarkanan produknya dan ada juga pengembalian uang. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Produk Elektronik en_US
dc.subject Kartu Garansi en_US
dc.title Analisis Hukum Jaminan Terhadap Produk Elektronik Yang Tidak Disertai Kartu Garansi (Penelitian di Pasar Pusat Pasar Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account