Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan (Studi PDAM Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rafsanjani, Akbar
dc.date.accessioned 2020-03-01T04:12:38Z
dc.date.available 2020-03-01T04:12:38Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/672
dc.description.abstract Proses Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi selalu menjadi perhatian diseluruh golongan masyarakat kota medan, dikarenakan penyesuaian tarif harga air minum yang baru dilakukan oleh PDAM Tirtanadi tidak dibarengi dengan pelayanan publik yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya proses perhitungan dan penetapan tarif air minum yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi, dan faktor apa saja yang mempengaruhi perhitungan dan penetapan tarif air minum yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen air minum dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum yag dilakukan oleh PDAM Tirtanadi. Penelitian ini dilakukan berdasarkan Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan dengan sumber data primer yang didapat dari wawancara dan data sekunder mengolah data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menganalisis data yang diperoleh secara yuridis-empiris kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan mengenai bagaimana Proses Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan tentunya harus sesuai dengan Permendagri No.71 Tahun 2016 yang dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas, perhitungan dan penetapan tarif air minum harus mencakup semua hal yang telah disebutkan didalam Pasal 2 Permendagri No. 71 tahun 2016 agar terciptanya rasa keadilan di kalangan seluruh masyarakat tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Mensosialisasikan penyesuaian tarif air minum yang baru kepada masyarakat secara merata dapat membuat masyarakat menjadi paham kenapa PDAM Tirtanadi menyesuaikan tarif air mium yang baru, apa tujuannya dan apa keuntungan yang didapat oleh masyarakat kota medan. Penjaminan hak-hak yang diberikan oleh PDAM Tirtanadi kepada konsumen tujuannya adalah agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan air bersih yang telah didistribusikan oleh PDAM Tirtanadi kota Medan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject Tarif Air Minum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan (Studi PDAM Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account