dc.description.abstract |
Proses Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum yang dilakukan oleh
PDAM Tirtanadi selalu menjadi perhatian diseluruh golongan masyarakat kota
medan, dikarenakan penyesuaian tarif harga air minum yang baru dilakukan oleh
PDAM Tirtanadi tidak dibarengi dengan pelayanan publik yang baik. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya proses perhitungan
dan penetapan tarif air minum yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi, dan faktor
apa saja yang mempengaruhi perhitungan dan penetapan tarif air minum yang
dilakukan oleh PDAM Tirtanadi serta mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap konsumen air minum dalam perhitungan dan penetapan tarif air
minum yag dilakukan oleh PDAM Tirtanadi.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air
Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan dengan sumber data
primer yang didapat dari wawancara dan data sekunder mengolah data yang
diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier dengan menganalisis data yang diperoleh secara yuridis-empiris kemudian
disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan mengenai
bagaimana Proses Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan
Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dalam Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Yang
Dilakukan Oleh PDAM Tirtanadi Kota Medan tentunya harus sesuai dengan
Permendagri No.71 Tahun 2016 yang dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa
perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan
keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan
air baku, transparansi dan akuntabilitas, perhitungan dan penetapan tarif air
minum harus mencakup semua hal yang telah disebutkan didalam Pasal 2
Permendagri No. 71 tahun 2016 agar terciptanya rasa keadilan di kalangan seluruh
masyarakat tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Mensosialisasikan
penyesuaian tarif air minum yang baru kepada masyarakat secara merata dapat
membuat masyarakat menjadi paham kenapa PDAM Tirtanadi menyesuaikan tarif
air mium yang baru, apa tujuannya dan apa keuntungan yang didapat oleh
masyarakat kota medan. Penjaminan hak-hak yang diberikan oleh PDAM
Tirtanadi kepada konsumen tujuannya adalah agar masyarakat merasa aman dan
nyaman dalam menggunakan air bersih yang telah didistribusikan oleh PDAM
Tirtanadi kota Medan. |
en_US |