Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan restitusi
atas kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Kota. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, dan
teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
dokumentasi dan wawancara dengan pihak terkait. Teknik analisis data yang
digunakan adalah metode deskriptif yaitu penulis mengumpulkan data penelitian
dan literatur-literatur lainnya dan kemudian menguraikannya secara rinci untuk
mengetahui permasalah penelitian dan mencari penyelesaiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, masih banyak wajib
pajak yang melaporkan restitusi setiap tahunnya di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Kota dan prosedur restitusi yang dilaksanakan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota sudah sesuai dengan aturan-aturan yang
berlaku namun masih ditemukan kendala-kendala yang menghambat proses
restitusi.