Research Repository

Proses Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara Oleh Penyidik Polri Atas Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Zuhdy, Faisal
dc.date.accessioned 2020-10-27T04:51:54Z
dc.date.available 2020-10-27T04:51:54Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6393
dc.description.abstract Tingginya tingkat kecelakaan yang cenderung mengakibatkan orang lain atau pengendara meninggal dunia akibat dari kurang kehati-hatian sampai konstruksi jalan yang berlobang sehingga kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan lagi, dalam proses pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam kecelakaan lalu lintas sangatlah diperlukan untuk menentukan selesainya suatu kasus maupun mencari bukti-bukti dan saksi dan akan kah dalam proses pemeriksaan tempat kejadian perkara sesuai dengan aturan yang ada yang mana telah dibuat dalam Undang-Undang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh Penyidik Polri atas kecelakaan lalu lintas dan dan tahap-tahap dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara tersebut yang sesuai tertera didalam Undang-Undangdan peraturan yang ada. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami proses pemeriksaan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang mana dengan Upaya Represif merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan atau pelanggaran maka perlu dilaksanakan upaya penanggulangan yang bersifat represif, lalu Proses pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan penyidik Polri yang mana menyebutkan dalam melakukan tugas berpanduan kepada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan juga sebagai acuan pada Peraturan Kapolri (PERKAP) No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidaana dalam melakukan proses-proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal-Pasal yang ada. Hambatan menjadi musuh utama yang harus diatasi dengan melakukan penanganan semaksimal mungkin, hambatan berupa dana maupun kurangnya fasilitas serta prasarana mapun saksi yang tidak berani dalam memberikan kesaksiannya bisah diatasi dan upaya menjadi salah satu solusi yang mana dengan menjabarkan informasi Undang-Undang secara detail serta arti penting dari peran masyarakat menjadi saksi kunci akan terselesainya suatu peristiwa hukum. en_US
dc.subject Proses Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara en_US
dc.subject Penyidik Polri en_US
dc.subject Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.title Proses Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara Oleh Penyidik Polri Atas Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account