dc.description.abstract |
Tingginya tingkat kecelakaan yang cenderung mengakibatkan orang lain
atau pengendara meninggal dunia akibat dari kurang kehati-hatian sampai
konstruksi jalan yang berlobang sehingga kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan
lagi, dalam proses pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam kecelakaan lalu
lintas sangatlah diperlukan untuk menentukan selesainya suatu kasus maupun
mencari bukti-bukti dan saksi dan akan kah dalam proses pemeriksaan tempat
kejadian perkara sesuai dengan aturan yang ada yang mana telah dibuat dalam
Undang-Undang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pemeriksaan
tempat kejadian perkara oleh Penyidik Polri atas kecelakaan lalu lintas dan dan
tahap-tahap dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara tersebut yang sesuai
tertera didalam Undang-Undangdan peraturan yang ada.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami proses pemeriksaan dilakukan
dengan tahapan-tahapan yang mana dengan Upaya Represif merupakan suatu
tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan
atau pelanggaran maka perlu dilaksanakan upaya penanggulangan yang bersifat
represif, lalu Proses pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan
penyidik Polri yang mana menyebutkan dalam melakukan tugas berpanduan
kepada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana dan juga sebagai acuan pada Peraturan Kapolri (PERKAP)
No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidaana dalam
melakukan proses-proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal-Pasal yang ada.
Hambatan menjadi musuh utama yang harus diatasi dengan melakukan
penanganan semaksimal mungkin, hambatan berupa dana maupun kurangnya
fasilitas serta prasarana mapun saksi yang tidak berani dalam memberikan
kesaksiannya bisah diatasi dan upaya menjadi salah satu solusi yang mana dengan
menjabarkan informasi Undang-Undang secara detail serta arti penting dari peran
masyarakat menjadi saksi kunci akan terselesainya suatu peristiwa hukum. |
en_US |