dc.description.abstract |
Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui
bentuk persekusi atas tuduhan penadahan terhadap korban. (2) Untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap korban persekusi atas tuduhan penadahan.(3) Untuk
mengetahui kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban persekusi atas
tuduhan penadahan.
Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian dengan jenis
yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengacu kepada hasil wawancara atau
observasi terkait kasus permasalahan yang diteliti, yang dibahas dengan
menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian deskriptif dengan
menggunakan analisis yang bersifat kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa perlindungan hukum
terhadap korban persekusi atas tuduhan penadahan, belum serta merta dapat
dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, walaupun jelas peraturan perundangundangan telah menetapkan terhadap perlindungan korban seperti memberikan
jaminan atau santunan hukum atas penderitaan atau kerugian orang yang telah
menjadi korban tindak pidana. Bentuk santunan itu dapat berupa pemulihan nama
baik (rehabilitasi), pemulihan keseimbangan batin (antara lain dengan pemaafan),
pemberian ganti rugi (restusi, kompensasi, jaminan, santunan kesejahteraan social)
maupun perlindungan dalam bentuk keamanan serta pendampingan hukum dalam
proses peradilan. Masih banyak korban-korban tindak pidana yang belum
mendapatkan hak-hak nya dalam mendapatkan perlindungan dari pemerintah, yang
dari hasil wawancara maupun observasi peneliti, mendapatkan bahwa kendala dalam
memberikan perlindungan korban seperti yang terjadi pada kasus korban persekusi
atas tuduhan penadahan adalah karena pendampingan hukum tidak bisa setiap saat
terhadap korban persekusi, susahnya mencari saksi-saksi sebagai alat bukti dalam
proses peradilan, masyarakat tidak ada yang mau menjadi saksi karena adanya
ancaman, keterbatasan LPSK dalam menjamin perlindungan hukum terhadap korban,
kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap peraturan perundang-undangan,
belum tersedianya sarana dan prasarana untuk korban, seperti tempat tinggal
sementara sebagai bentuk pendampingan perlindungan hukum |
en_US |