dc.contributor.author |
Rahmawati, Evi |
|
dc.date.accessioned |
2020-10-27T04:31:23Z |
|
dc.date.available |
2020-10-27T04:31:23Z |
|
dc.date.issued |
2019-10-09 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6366 |
|
dc.description.abstract |
Kegiatan bisnis hukum memberikan suatu perlindungan bagi sesama
pelaku usaha seperti Perseroan Terbatas yang belum menggunakan klasifikasi
baku lapangan usaha Indonesia dan yang harus memenuhi syarat sesuai dengan
pedoman perizinan berusaha melalui sistem OSS. Dengan adanya sistem OSS
maka diperlukan nomor induk bersama sehingga dapat dikeluarkannya nomor
induk berusaha tersebut. Oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia dalam pendirian Perseroan
Terbatas. Untuk mengetahui kedudukan perseroan terbatas yang belum
menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dengan berlakunya OSS.
Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perseroan terbatas yang belum
menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia dengan berlakunya OSS.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, sifat penelitian ini menggunakan
metode penelitian yang bersifat deskritif dan sumber data yang diambil adalah
data yang bersumber dari data sekunder yaitu untuk mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, maka alat
pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah berupa
studi kepustakaan dengan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan klasifikasi baku lapangan
usaha Indonesia dalam pendirian Perseroan Terbatas masih belum mendapatkan
perhatian khusus oleh beberapa Perseroan Terbatas sehinga pada akhirnya data
sistem OSS masih belum tersingkronisasi dengan data sistem SABH. Karena
sistem OSS sudah menggunakan versi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
2017 sedangkan sistem SABH masih menggunakan klasifikasi baku lapangan
usaha Indonesia sebelum 2017. Kedudukan Perseroan Terbatas yang belum
menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dengan berlakunya OSS
masih dapat melangsungkan kegiatan usahanya sampai dengan jangka waktu 1
tahun dengan menggunakan sistem SABH Direktorat Jenderal Administrasi
setelah diberlakunya ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 2017.
Memhenai perlindungan hukum terhadap Perseroan Terbatas yang belum
menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dengan berlakunya OSS
adalah melalui keberadaan pengumuman bersama |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Hukum |
en_US |
dc.subject |
Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia |
en_US |
dc.subject |
Online Single Submission |
en_US |
dc.title |
Perlindungan Hukum Terhadap Perseroan Terbatas Yang Belum Menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Dengan Berlakunya Online Single Submission |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |