dc.description.abstract |
Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau
keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang
akan dilakukan terhadap klien tersebut.Informed consent adalah suatu proses yang
menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan
bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan
terhadap pasien.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan
(library research) dengan mengelola data dari bahan hukum sekunder dan bahan
bahan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan
yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai
tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang praktik kedokteran
juga mengatur bahwa informed consent merupakan hak pasien,khususnya pasal 52
yang mengatur tentang hak pasien. Informed consent merupakan bagian terpenting
didalam suatu tindakan medis oleh dokter, sebab ketiadaan suatu informed
consent akan menjadi sebuah pelanggaran hukum, tidak saja di bidang
keperdataan, melainkan juga bidang hukum pidana yang diklaim sebagai sebuah
medical malpraktik, dan dapat juga dilihat dari aspek hukum adminstrasinya yang
dimana itu dibutuhkan untuk administrasi dalam rumah sakit dan itu wajib
dilakukan. Dalam kaitannya bentuk tanggung jawab dokter dengan masalah
informed consent, pada prinsipnya dapat dibedakan antara tanggungjawab secara
etis dengan tanggung jawab secara hukum. |
en_US |