Research Repository

Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan Incest Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya

Show simple item record

dc.contributor.author Thamrin, Era Husni
dc.date.accessioned 2020-10-27T04:07:46Z
dc.date.available 2020-10-27T04:07:46Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6334
dc.description.abstract Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana perkosaan incest atau kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan incest diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengatura hukum tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya; (2) Bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap terhadap anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya; (3) Apakah kendala dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan malakukan wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya meliputi: a) Perlindungan fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan konseling dan pendampingan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest untuk pemulihan kondisi mental dan spiritualnya; c) Perlindungan sosial, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat. Faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perkosaan diantaranya yaitu: Faktor peraturan perundangundangan, faktor organ atau lembaga negara, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor kebudayaan. Saran yang penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban perkosaan incest agar perlindungan yang diberikan kepada anak dapat diberikan secara maksimal dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana Perkosaan Incest en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan Incest Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account