dc.description.abstract |
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap
subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun
yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak
untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami
tindak pidana perkosaan incest atau kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap
anak korban perkosaan incest diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah pengatura hukum tentang perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya; (2)
Bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap terhadap anak
sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya; (3)
Apakah kendala dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai korban
perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan malakukan
wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak sebagai korban
perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya meliputi: a) Perlindungan
fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak sebagai korban
perkosaan incest; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan
konseling dan pendampingan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest
untuk pemulihan kondisi mental dan spiritualnya; c) Perlindungan sosial, yaitu
dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat.
Faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban perkosaan diantaranya yaitu: Faktor peraturan perundangundangan, faktor organ atau lembaga negara, faktor sarana atau fasilitas, dan
faktor kebudayaan. Saran yang penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli
lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban perkosaan
incest agar perlindungan yang diberikan kepada anak dapat diberikan secara
maksimal dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang
berada di daerah terpencil |
en_US |