dc.description.abstract |
Dinas Perdagangan Kota Medan sebagai pihak yang berwenang
melakukan pengawasan terus memperkuat peran dan upaya untuk mengendalikan
pertumbuhan usaha ritel. Hal ini disebabkan usaha ritel memberi dampak yang
kurang bersahabat bagi para pelaku usaha pasar tradisional yang sebagian
besarnya terdiri dari masyarakat-masyarakat pada kalangan menengah kebawah.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang
dapat dilakukan dalam usaha ritel di Kota Medan, untuk mengetahui pengawasan
Dinas Perdagangan terhadap usaha ritel di Kota Medan, untuk mengetahui
kendala Dinas Perdagangan dalam pengawasan usaha ritel di Kota Medan dan
upaya dalam mengatasi kendala tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian
dengan melakukan wawancara. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan
metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis
data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelanggaran yang dapat
dilakukan dalam usaha ritel di Kota Medan adalah dalam masalah peredaran
barang-barang. Ritel dinilai sebagai pihak paling banyak melakukan pelanggaran
terkait peredaran barang-barang yang dilarang dan merugikan konsumen. Dinas
Perdagangan melayangkan surat teguran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo) untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Pengawasan Dinas Perdagangan terhadap usaha ritel di kota Medan dilakukan
untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan dan bertindak sesuai dengan
aturan yang berlaku, sehingga pelaku usaha benar-benar memenuhi kewajibannya.
Adanya pengawasan merupakan salah satu tindakan untuk menghilangkan atau
mempersempit kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
yang berlaku. Kendala Dinas Perdagangan dalam pengawasan usaha ritel di kota
Medan diantaranya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi permasalahan
adalah Sumber Daya Manusia dalam hal ini adalah ketersediaan jumlah personil atau
pegawai yang melaksanakan pengawasan terhadap izin usaha ritel yang dimiliki oleh
seluruh usaha ritel yang ada di Kota Medan, kurang memadainya personil atau
petugas yang melaksanakan pengawasan baik dari Dinas Perdagangan maupun
personil Satuan Polisi Pamong Praja juga kurangnya pengalaman dalam
melaksanakan pengawasan terhadap usaha ritel yang tidak memiliki izin usaha ritel
tersebut |
en_US |