Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dan Pembunuhan Melalui Media Sosial (Studi Di Resor Kriminal Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Habibi, Doni Rahmad
dc.date.accessioned 2020-10-26T05:31:51Z
dc.date.available 2020-10-26T05:31:51Z
dc.date.issued 2019-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6174
dc.description.abstract Kejahatan dapat dilakukan melalui media sosial, pesan singkat maupun teknologi lain. Banyak anak-anak yang dibawa kabur oleh teman yang ia kenal melalui media sosial facebook. Kejadian seperti itu tidak serta merta terjadi, apabila kedua belah pihak menggunakan sebagaimana mestinya sosial media tersebut. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap cyber crime ini akan difokuskan pada 3 (tiga) faktor, yaitu faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial disebabkan perasaan cemburu. Serta penyebab lainnya adalah kepanikan dan kebingungan pelaku setelah memohon untuk kembali padanya dan meninggalkan selingkuhannya tetapi korban tidak mau sehingga hal itu mendorong pelaku tidak berfikir jernih untuk melakukan pengancaman menyebarkan foto tidak senonoh korban. Dikarenakan tidak ada tindakan atau reaksi yang diinginkan dari korban maka pelaku terus menerus mengancam. 2) Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini dilakukan dengan upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media sosial, diantaranya dengan upaya represif, reprentif dan pre-emtif. 3) Faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media sosial adalah sebagai berikut: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat dan kebudayaan en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dan Pembunuhan en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dan Pembunuhan Melalui Media Sosial (Studi Di Resor Kriminal Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account