dc.description.abstract |
Kejahatan dapat dilakukan melalui media sosial, pesan singkat maupun
teknologi lain. Banyak anak-anak yang dibawa kabur oleh teman yang ia kenal
melalui media sosial facebook. Kejadian seperti itu tidak serta merta terjadi,
apabila kedua belah pihak menggunakan sebagaimana mestinya sosial media
tersebut. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap cyber crime ini akan
difokuskan pada 3 (tiga) faktor, yaitu faktor politik, faktor ekonomi dan faktor
sosial budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku
melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui
media sosial, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial, dan untuk
mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kejahatan pemerasan dan
pengancaman melalui media sosial disebabkan perasaan cemburu. Serta penyebab
lainnya adalah kepanikan dan kebingungan pelaku setelah memohon untuk
kembali padanya dan meninggalkan selingkuhannya tetapi korban tidak mau
sehingga hal itu mendorong pelaku tidak berfikir jernih untuk melakukan
pengancaman menyebarkan foto tidak senonoh korban. Dikarenakan tidak ada
tindakan atau reaksi yang diinginkan dari korban maka pelaku terus menerus
mengancam. 2) Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan
pengancaman ini dilakukan dengan upaya kepolisian dalam penanggulangan
tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media sosial,
diantaranya dengan upaya represif, reprentif dan pre-emtif. 3) Faktor penghambat
penanggulangan tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media
sosial adalah sebagai berikut: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum,
faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat dan kebudayaan |
en_US |