Abstract:
Kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Medan Kota dalam hal
melaporkan SPT pajaknya masih tergolong rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, persentase tertinggi pelaporan SPT oleh
wajib pajak hanya sebesar 14,54 %. Data tersebut menunjukan bahwa masih
terdapat 85,46 % wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajaknya. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP
Pratama Medan Kota rendah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Jenis data yang
dikumpulkan adalah data kuantitatif dan data kualitatif. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab kepatuhan wajib
pajak UMKM di KPP Pratama Medan Kota rendah yaitu karena masih banyak
wajib pajak-wajib pajak UMKM yang tidak melaporkan SPT pajaknya. Hal
tersebut terjadi karena wajib pajak masih belum paham tentang kewajiban
perpajakannya.