dc.description.abstract |
Pada prakteknya sertifikat hak atas terdapat permasalahan yaitu sering
terjadi sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan terdapat
dua sertifikat di atas tanah yang sama contoh pada kasus putusan pengadilan No.
41/G/2015/PTUN-MDN. Berdasarkan permasalahan tersebut pengadilan harus
memutuskan untuk membatalkan salah satu sertifikat hak atas tanah.
Permasalahan dalam penelitian, bagaimana proses pembatalan sertifikat hak atas
tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bagaimana akibat hukumnya
pembatalan sertifikat hak atas tanah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara, bagaimana analisis pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan
putusan pengadilan No. 41/G/2015/PTUN-MDN.
Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer
berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus
Pertanahan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa
kamus umum, kamus hukum.
Hasil penelitian, proses pembatalan sertifikat hak atas tanah di PTUN harus
didahului upaya administratif dengan cara pengaduan kepada KAKAN secara
tertulis. Tenggang waktu pengajuan gugatan pembatalan sertifikat hak atas tanah
adalah 90 hari semenjak setelah 4 bulan tidak memberikan keputusan atas
permohonan tertulis oleh pemohon atau semenjak 90 hari semenjak terjadinya
penolakan permohonan pembatalan hak atas tanah dimana gugatan harus
memenuhi ketentuan Pasal 56 UU PTUN kemudian dilanjutkan dengan acara
pemeriksaan dan kemudian selesainya acara pemeriksaan maka akan memberikan
suatu putusan berkaitan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah
dikabulkan atau tidak. Akibat hukumnya pembatalan sertifikat hak atas tanah
melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dipahami dihapusnya hak
atas tanah yang terdaftar dalam buku tanah. Analisis pembatalan sertifikat hak
atas tanah berdasarkan putusan pengadilan No. 41/G/2015/PTUN-MDN bahwa
putusan hakim berdasarkan penerapan kepastian hukum tujuan penyelenggaraan
pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah dan berdasarkan penerapan asas
pemerintahan yang baik dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. |
en_US |