Research Repository

Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan No. 41/G/2015/PTUN MDN

Show simple item record

dc.contributor.author Simatupang, Daud Sanhoven
dc.date.accessioned 2020-10-24T04:50:56Z
dc.date.available 2020-10-24T04:50:56Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6071
dc.description.abstract Pada prakteknya sertifikat hak atas terdapat permasalahan yaitu sering terjadi sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan terdapat dua sertifikat di atas tanah yang sama contoh pada kasus putusan pengadilan No. 41/G/2015/PTUN-MDN. Berdasarkan permasalahan tersebut pengadilan harus memutuskan untuk membatalkan salah satu sertifikat hak atas tanah. Permasalahan dalam penelitian, bagaimana proses pembatalan sertifikat hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bagaimana akibat hukumnya pembatalan sertifikat hak atas tanah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, bagaimana analisis pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan No. 41/G/2015/PTUN-MDN. Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum. Hasil penelitian, proses pembatalan sertifikat hak atas tanah di PTUN harus didahului upaya administratif dengan cara pengaduan kepada KAKAN secara tertulis. Tenggang waktu pengajuan gugatan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah 90 hari semenjak setelah 4 bulan tidak memberikan keputusan atas permohonan tertulis oleh pemohon atau semenjak 90 hari semenjak terjadinya penolakan permohonan pembatalan hak atas tanah dimana gugatan harus memenuhi ketentuan Pasal 56 UU PTUN kemudian dilanjutkan dengan acara pemeriksaan dan kemudian selesainya acara pemeriksaan maka akan memberikan suatu putusan berkaitan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah dikabulkan atau tidak. Akibat hukumnya pembatalan sertifikat hak atas tanah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dipahami dihapusnya hak atas tanah yang terdaftar dalam buku tanah. Analisis pembatalan sertifikat hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan No. 41/G/2015/PTUN-MDN bahwa putusan hakim berdasarkan penerapan kepastian hukum tujuan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan berdasarkan penerapan asas pemerintahan yang baik dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Sertifikat Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Pengadilan TUN en_US
dc.title Proses Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan No. 41/G/2015/PTUN MDN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account