Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Pasangan Transgender Yang Menikah Pasca Operasi Kelamin Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Rauza, Chairani Putri
dc.date.accessioned 2020-10-24T04:28:47Z
dc.date.available 2020-10-24T04:28:47Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6062
dc.description.abstract Transgender merupakan fenomena yang terjadi berbarengan dengan isu LGBT, eksistensi terhadap status transgender di Indonesia sama sekali belum memiliki pengaturan hukum secara spesifik, namun perubahan kelamin di Indonesia sudah marak terjadi selama perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Sebagian masyarakat menganggap bahwa perubahan kelamin merupakan hak asasi manusia, sehingga kerap kali individu melakukan operasi kelamin hingga menjadi transgender di Indonesia. Disisi lain, hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam dan masih menjadi urgensi bagi hukum positif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang didasari dengan dokumen-dokumen yang juga disebut studi pustaka terhadap topik penelitian. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diambil dengan mengolah data dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa operasi kelamin yang dilakukan di Indonesia masih memiliki batasan-batasan dalam kegiatan medis. Operasi kelamin dalam pandangan hukum Islam tentu boleh dilakukan apabila operasi tersebut bersifat mengobati. Sehingga dalam Islam, operasi kelamin dapat dilakukan untuk memperbaiki fungsi kelamin.Dalam pandangan hukum positif, operasi terhadap perubahan kelamin tidak memiliki pengaturan yang melarang terjadinya hal tersebut. Namun operasi terhadap perubahan kelamin dapat berimplikasi pada pandangan sosial yang terjadi di masyarakat. Akibat hukum yang terjadi ketika terjadinya perubahan kelamin dalam hukum Islam tidak merubah haknya sebagai jenis kelamin yang dimilikinya sebelumnya. Dalam hukum positif di Indonesia, perubahan kelamin dapat dimungkinkan melalui Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 yang dimana menjelaskan bahwa perubahan kelamin dapat dilakukan terhadap peristiwa penting. Namun dalam hukum Islam, hak waris tetap dibagi sesuai transgender dilahirkan dari kodrat-nya begitu juga hak perwalian terhadap pihak transgender juga tidak bisa hilang. Di sisi lain secara yuridis apabila seseorang diakui telah melakukan perubahan kelamin maka berubah status hukumnya secara hukum positif en_US
dc.subject Operasi kelamin en_US
dc.subject Transgender en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Pasangan Transgender Yang Menikah Pasca Operasi Kelamin Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account