Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Analisis Putusan Nomor 177Pid.Sus2017PN.Pli)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Siti Fadhilah
dc.date.accessioned 2020-03-01T03:34:02Z
dc.date.available 2020-03-01T03:34:02Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/602
dc.description.abstract Di masyarakat marak terjadinya peredaran sediaan farmasi tanpa mempunyai izin edar. Maraknya peredaran sediaan farmasi membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Penyebab utama peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ini adalah dikarenakan harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar. Tujuan dari pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor: 177/Pid.Sus/2017/PN.Pli terkait pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur, serta menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dengan sengaja mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, kewenangan dan keahlian untuk melakukan praktek farmasi dengan tahap aplikasi yaitu dilakukan dengan menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan sediaan farmasi yaitu : Pasal 386 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan obat, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Serta dalam Pasal 197 UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidananya adalah paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pada putusan pemberian pidana 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan masih terbilang sangat ringan apalagi dilihat dari efek kerugian masyarakat dan dilihat dari jenis obat termasuk jenis obat keras yang seharusnya obat tersebut bisa diedarkan berdasarkan resep dokter. en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Sediaan farmasi en_US
dc.subject Izin edar en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Analisis Putusan Nomor 177Pid.Sus2017PN.Pli) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account