dc.description.abstract |
Di masyarakat marak terjadinya peredaran sediaan farmasi tanpa
mempunyai izin edar. Maraknya peredaran sediaan farmasi membuktikan masih
lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan
masyarakat. Penyebab utama peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ini adalah
dikarenakan harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah
mendapatkan izin edar. Tujuan dari pemberian izin dalam peredaran sediaan
farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak
memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah
penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin
edar, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk
mengetahui analisis putusan Nomor: 177/Pid.Sus/2017/PN.Pli terkait pelaku
dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi atau melalui
penelusuran literatur, serta menelaah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dengan sengaja
mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak
pidana. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, kewenangan dan
keahlian untuk melakukan praktek farmasi dengan tahap aplikasi yaitu dilakukan
dengan menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan sediaan farmasi yaitu :
Pasal 386 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan obat, UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Serta dalam Pasal 197 UndangUndang
Nomor
36
tahun
2009
tentang
kesehatan
ancaman
pidananya
adalah
paling
lama
15
(lima
belas)
tahun,
dan
pada
putusan
pemberian
pidana
1
(satu)
tahun
3
(tiga)
bulan
masih
terbilang
sangat
ringan
apalagi
dilihat
dari
efek
kerugian
masyarakat
dan
dilihat
dari
jenis
obat
termasuk
jenis
obat
keras
yang
seharusnya
obat
tersebut
bisa
diedarkan
berdasarkan
resep
dokter. |
en_US |