dc.description.abstract |
Pemeriksaan setempat diatur didalam SEMA No. 7 tahun 2001, dalam
SEMA tersebut dijelaskan bahwa dalam perkara perdata seringkali objek yang
menjadi sengketa tidak dapat dihadirkan ke muka persidangan, sehingga
dibutuhkan pemeriksaan ke tempat objek sengketa berada, hal ini dimaksudkan
untuk menghindari putusan yang akan non executable atau tidak dapat
dilaksanakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mejelaskan tata cara
pemeriksaan setempat dalam suatu perkara perdata yang dilakukakan oleh hakim,
untuk mengetahui fungsi pemeriksaan setempat dan menjelaskan dampak yang
terjadi apabila tidak dilaksanakan pemeriksaan setempat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang. Data yang diambil dari sekunder yang didukung
dengan wawancara. Alat pengumpul data penelitian ini adalah studi dokumen atau
studi pustaka (library research). Untuk menganalisis data penelitian ini digunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemeriksaan setempat bukan
termasuk alat bukti, namun merupakan fakta persidangan yang dapat dijadikan
bahan atau keterangan bagi persangkaan hakim yang kekuatan pembuktiannya
diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara. Pemeriksaan setempat
yang dijadikan sebagai pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan senantiasa
dihubungkan dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh para pihak yang
berperkara di persidangan. Tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat dapat
menyebabkan dibatalkannya putusan oleh pengadilan tingkat banding/kasasi
sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi yang merugikan
pihak berperkara. |
en_US |