Abstract:
Skripsi ini berisi tentang konsep mengenai pendidikan seks yang diberikan
kepada lingkungan keluarga, masyarakat, serta sekolah yang sesuai tertera dalam surah
An-Nur ayat 58-61 dan surah An-Nisa ayat 22-23. Penelitian ini dilakukan untuk
mengkaji perlunya pendidikan seks diberikan untuk menganggulangi penyimpangan
seksual. Kajian ini dilatar belakangi mindset masyarakat yang cenderung menganggap
tabu persoalan pendidikan seks. Pada sisi lain kasus demi kasus penyimpangan seks
pada anak bermunculan. Permasalahan-permasalahan tersebut akan dijawab
menggunakan penelitian kualitatif, serta menggunakan metode pengumpulan data
penelitian kepustakaan (library reseach). Pengumpulan data pada penelitian ini
digunakan metode dokumentasi, serta dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif
dan analisis isi (content analisys). Pertimbangan menggunakan metode ini adalah agar
dapat mengungkap konsep-konsep pendidikan Seks yang diteliti. Karena penelitian
kepustakaan, maka tidak mengambil data dari lapangan, hanya sebatas mengambil
beragam jenis dokumen, seperti artikel, surat kabar, jurnal yang berisi hasil penelitian
kasus perilaku seksual remaja, buku terkait teori pendidikan seks secara umum, dan
buku-buku lain tentang pendidikan seks dalam Islam pada khususnya. Kemudian
menganalisisnya untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa konsep pendidikan seks perspektif Al-Qur'an surat an-Nur ayat 58-
61 dan An-Nisa 22-23 adalah sebagai berikut : a) pendidikan seks harus dilandasi
dengan keimanan kepada Allah swt dan rasul-Nya; b) pendidikan seks harus diterapkan
mulai dari lingkungan keluarga; c) pendidikan seks harus diberikan kepada anak sejak
dini sesuai dengan fase perkembangannya; d) pemahaman tentang aurat adalah materi
utama yang harus diberikan kepada anak sejak dini kepada anak di lingkungan keluarga;
e) ada beberapa sebab wanita diperbolehkan tidak memakai pakaian lengkap atau
menutup aurat; f) ada tempat-tempat atau rumah-rumah yang boleh masuk di dalamnya
tampa harus minta ijin si pemilik rumah; g) serta wanita-wanita yang haram dinikahi.