dc.description.abstract |
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengalami peningkatan dari
waktu-kewaktu Penyimpangan perilaku melanggar hukum yang dilakukan anak
disebabkan berbagai faktor. Antara lain dampak negatif dari perkembangan
pembangunan yang cepat dan arus globalisasi, serta perubahan gaya hidup telah
membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga akan sangat berpengaruh pada nilai dan perilaku anak. Selain itu anak
yang kurang atau tidak memperoleh bimbingan kasih sayang, pembinaan dalam
pengembangan sikap dan perilaku, penyusuaian diri serta pengawasan dari orang
tua, akan menyebabkan anak mudah terseret pada pergaulan yang kurang sehat.
Sehingga akan merugikan perkembangan pribadinya. Bahkan hal tersebut dapat
membuka peluang bagi anak untuk melakukan tindak pidana. Menurut data yang
didapat dari hasil studi kasus di Polsek Patumbak, bahwa tingkat tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak terhitung pada tahun 2017 s/d
2018 sebanyak 57 kasus.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulisan akan melakukan
penelitian dan menuangkan dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Kriminologi
Kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi
Kasus Polsek Patumbak) ”. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka
rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan proposal skripsi ini adalah:
Bagaimana modus kejahatan, faktor penyebab, dan upaya penanggulangan
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua pendekatan, yang terdiri
atas: penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dan penelitan hukum
sosiologis (yuridis empiris). melalui studi lapangan (field research) dengan
memakai alat atau instrument wawancara. Sedangkan untuk memperoleh data
sekunder yaitu melalui penelusuran kepustakaan (library research). Jadi hasil
penelitian ini diharapkan mampu menjelaskan dalam mengatasi pencurian dengan
pemberatan yang dilakukan oleh anak adalah represif. Represif merupakan suatu
upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Diberikannya sanksi hukuman agar pelaku sadar dan jera untuk tidak melakukan
tindak pidana pencurian. Serta masyarakat harus menjaga anaknya dari
lingkungan yang kurang baik dan selalu memperhatikan anak-anak mereka |
en_US |