dc.description.abstract |
Hukum perikatan termasuk didalam bagian hukum privat yang dasar
hukumnya diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).Hukum
perikatan mengatur hubungan hukum antara 2 (dua) orang dalam membuat suatu
kesepakatan yang tertera dengan jelas didalam perjanjian baik secara lisan
maupun perjanjian yang dibuat secara tertulis.Hukum peikatan diatur secara
khusus didalam pasal 1320 KUHPerdata.Pasal 1320 KUHPerdata mengandung
unsur-unsur terhadap syarat sah perjanjian. Lalu bagiamankah dengan surat kuasa
terhadap permohonan auto debet di BPJS Kesehatan?. Penelitian ini akan
menelusuri terhadap surat kuasa permohonan auoto debet di BPJS Kesehatan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pengajuan permohonan auto debet
di BPJS kesehatan, mengetahui fungsi meterai di dalam surat kuasa khusus
permohonan auto debet di BPJS Kesehatan ditinjau dari 1320 KUH Perdata dan
Undang-undang Bea Meterai, dan mengetahui akibat hukum terhadap penggunaan
meterai dalam surat kuasa khusus permohonan auto debet di BPJS kesehatan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, fungsi bea meterai adalahpajak
dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk beberapa dokumen tertentu. Dari
penjelasan Undang-undang Bea Meterai sudah jelas terlihat bahwasannya fungsi
meterai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.Sah atau tidaknya
perjanjian telah diatur didalam pasal 1320 KUHPerdata. |
en_US |