Abstract:
Hasil Prosedur pembiayaan mudharabah di BSM KCP Setia Budi di mulai
dari permohonan pembiayaan nasabah dengan cara mengisi formulir atau
aplikasi beserta menyertakan persyaratan awal. Pengisian aplikasi tersebut
didampingi dan dianalisa oleh AO. Jika pembiayaan di setujui maka pegawai
administrasi pembiayaan membuat SP3 (Surat Penegasan Pemberian
Pembiayaan), dan melakukan akad pembiayaan oleh notaris. Berdasarkan SP3
dan akad tersebut menjadi dasar operating Manager untuk melakukan pencairan
pembiayaan kepada nasabah. Setelah proses pencairan, AO melakukan
monitoring terhadap nasabah.
Monitoring tersebut berupa pengawasan dan pembinaan terhadap
nasabah dalam melakukan angsuran hingga pelunasan. Penghitungan bagi hasil
dalam Bank Syariah Mandiri menggunakan metode Revenue Sharing.
RevenueSharing adalah pembagian bagi hasil berdasarkan pendapatan bukan
keuntungan bersih.
Pembagian bagi hasil dengan kesepakatan bersama antara Bank Syariah
Mandiri dan nasabah. Kendala pembiayaan Mudharabah lebih kepada dari
kebijakan BSM yang menetapkan tarif tinggi pada pembiayaan Mudharabah yang
membuat jangkauan dari pembiayaan mudharabah menjadi pada kalangan
pengusaha besar saja. Oleh sebab itu banyak masyarakat yang tidak tersentuh
oleh pembiayaan Mudharabah. Prosedur yang ditentukan oleh BSM akan
menyulitkan nasabah untuk melakukan pengajuan nasabah yang baru akan
memulai kegiatan usahannya. Karena para pengusaha baru atau UMKM tidak
bisa memenuhi persyaratan persyaratan yang ditetapkan dalam prosedur
pembiayaan.