dc.description.abstract |
Minuman keras oplosan merupakan minuman keras yang terbuat dari bermacam- macam bahan yang mengandung alkohol dan dicampur menjadi satu, serta mempunyai
kadar alkohol yang bervariasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui modus operandi dari
pelaku tindak pidana mengoplos dan mengedarkan minuman keras, untuk mengetahui
penegakan hukum terhadap tindak pidana mengoplos dan mengedarkan minuman keras, Untuk mengetahui kendala dan upaya aparat kepolisian dalam mengatasi tindak pidana
mengoplos dan mengedarkan minuman keras.
Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Kepala Biro
Operasi Reserse Kriminal di Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan didukung oleh
data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus operandi pelaku tindak
pidana mengoplos dan mengedarkan minuman kerasialah dengan mencampur bahan
sejenis metanol kedalam sebuah minuman yang diproduksi berupa minuman jenis
kamput, anggur merah, dan mansion house. Hakekatnya minuman ini sangat berbahaya
bagi kesehatan dan bisa mengakibat rusak organ injal, hati dan dapat merenggut nyawa
peminumnya. Berdasarkan hal ini kendala dan upaya aparat Kepolisian Resort Pelabuhan
Belawan melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pengoplosan dan pengedaran
minuman keras. Dalam hal ini pelaku tindak pidana mengoplos dan mengedarkan
minuman keras dikenakan Pasal 204 KUHP pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara |
en_US |