dc.contributor.author |
Rambe, Vitria Melindasari |
|
dc.date.accessioned |
2020-03-01T02:56:49Z |
|
dc.date.available |
2020-03-01T02:56:49Z |
|
dc.date.issued |
2018-08-20 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/567 |
|
dc.description.abstract |
Kejahatan prostitusi online sebagai kejahatan cyber crime yang merupakan
kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar menawar
yang berupa pada pelayanan penikmat jasa seksual. Yang penggunaan secara
online nya berupa dari dunia maya atau jejaring internet sebagai media
penyambung antara klien dengan mucikari dalam meluruskan aksi kejahatan
tersebut. Ada 3 (tiga) upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kasus
kejahatan prostitusi online ini yaitu dengan cara upaya preventif, upaya preremtif,
serta
upaya
represif.
Upaya-upaya
penanggulangan
kejahatan
ini
dilakukan
agar
dapat
membuat
pelaku
jera
untuk
mengulangi
kesalahannya
kembali.
Tujuan
penelitian
ini
sendiri
yakni
untuk
mengetahui
bentuk
kejahatan
prostitusi
online
yang
dilakukan
mucikari
kepada
anak,
untuk
mengetahui
upaya
penanggulangan
kejahatan
prostitusi
online yang telah dilakukan oleh Unit
Remaja Anak dan Wanita Polda Sumut serta hambatan-hambatan yang
didapatkannya dalam mengungkap kejahatan prostitusi online tersebut.Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian empiris yang diambil dari sumber data penelitian
ini yaitu data primer diperoleh dari studi lapangan dan sekunder dengan mengolah
data. Alat pengumpul data dengan melakukan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa bentuk kejahatan
prostitusi onlineyang dilakukan mucikari termasuk ke dalam jenis prostitusi
illegal yang dilakukan secara individualis yaitu berupa tindakan menjual dan
menawarkan 3 (tiga) anak melalui media sosial facebook yang kemudian
melakukan transaksi di parkiran Medan Plaza.Penanggulangan kejahatan
prostitusi online yang telah dilakukan oleh Unit Pemberdayaan Remaja Anak dan
Wanita Polda Sumut yaitu mecakup 3 (tiga) upaya yaitu upaya preventif
merupakan upaya memberikan penyuluhan hukum dan menghimbau masyarakat
terhadap prostitusi online tersebut, upaya pre-emtif yaitu sosialisasi-sosialisasi
terhadap anak yang bekerjasama dengan pihak terkait serta upaya represif yaitu
berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan prostitusi online sesuai dengan undangundang
yang
berlaku.
Adapun
hambatan-hambatan
yang
diperoleh
yaitu
modus
si
pelaku
yang
selalu
berganti
akun
serta
kekurangan
Sumber
Daya
Manusia
(SDM)
dalam
bidang
cyber crime di dalam kepolisian dalam mengungkap modus
prostitusi online. |
en_US |
dc.subject |
Penanggulangan |
en_US |
dc.subject |
Mucikari, Anak |
en_US |
dc.subject |
Prostitusi Online |
en_US |
dc.subject |
Prostitusi Online |
en_US |
dc.title |
Penanggulangan Kejahatan Prostitusi OnlineYang Dilakukan Mucikari Kepada Anak(Studi di Unit Pemberdayaan Remaja Anak dan Wanita Polda Sumut) |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |